BERITA JAKARTA // Adik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu Dirut PT Bukaka Recources Nusantara (BRN) Halim Kalla, mantan Dirut PLN 2008–2019 Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan, pembangunan PLTU tersebut mangkrak hingga kini dan dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Nilai kerugian keuangan negara mencapai USD 62,41 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dengan kurs Rp16.600 per dolar AS.
Penyidik kini menelusuri aset para tersangka untuk pemulihan kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









