Jakarta, Aksarabrita.com // Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Teknis di berbagai daerah mengaku belum menandatangani kontrak kerja meski menerima Surat Keputusan (SK). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian status, gaji, dan waktu mulai bertugas.
Penandatanganan kontrak kerja menjadi tahapan krusial karena menentukan sah atau tidaknya status PPPK secara hukum. Pemerintah menetapkan kewajiban ini secara tegas melalui peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PPPK bekerja sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Artinya, instansi pemerintah baru mengakui status PPPK setelah kedua pihak menandatangani kontrak.
Peraturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mewajibkan PPPK menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum mulai bertugas.
Kontrak kerja menjelaskan masa kerja, hak dan kewajiban, target kinerja, serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.
PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak belum memiliki status aktif secara administratif.
Kondisi ini memengaruhi beberapa hal penting:
Instansi belum membayarkan gaji karena SPMT belum diterbitkan
Instansi belum menghitung masa kerja
PPPK belum memperoleh hak dan kewajiban secara penuh
SPMT hanya diterbitkan setelah PPPK menandatangani kontrak, dan dokumen ini menjadi dasar pembayaran gaji dari APBD.
Pemerintah daerah menentukan jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu. Di beberapa wilayah, pemerintah menyesuaikan jadwal karena kesiapan administrasi dan verifikasi dokumen. Penandatanganan kontrak biasanya rampung pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, misal awal 2026.
Bagi PPPK Paruh Waktu Teknis yang belum menandatangani kontrak, pemerintah menyarankan langkah berikut:
Hubungi BKD atau BKPSDM instansi masing-masing untuk menanyakan status dan jadwal kontrak
Pastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan tidak bermasalah
Ikuti instruksi resmi penandatanganan SPK dan penerbitan SPMT
Instansi menetapkan kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja. Skema ini memberi transisi dari tenaga honorer atau THL untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Penandatanganan kontrak kerja menjadi syarat wajib sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK. PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak sebaiknya proaktif berkoordinasi dengan instansi agar status kepegawaiannya sah dan gaji segera dibayarkan. (Tim)









