Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:32 WIB

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Jakarta, Aksarabrita.com // Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Teknis di berbagai daerah mengaku belum menandatangani kontrak kerja meski menerima Surat Keputusan (SK). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian status, gaji, dan waktu mulai bertugas.

Penandatanganan kontrak kerja menjadi tahapan krusial karena menentukan sah atau tidaknya status PPPK secara hukum. Pemerintah menetapkan kewajiban ini secara tegas melalui peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PPPK bekerja sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Artinya, instansi pemerintah baru mengakui status PPPK setelah kedua pihak menandatangani kontrak.

Peraturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mewajibkan PPPK menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum mulai bertugas.

Baca Juga :  BKN Resmi Terapkan eKinerja Nasional, Penilaian Kinerja ASN Kini Serba Digital

Kontrak kerja menjelaskan masa kerja, hak dan kewajiban, target kinerja, serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.

PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak belum memiliki status aktif secara administratif.

Kondisi ini memengaruhi beberapa hal penting:

Instansi belum membayarkan gaji karena SPMT belum diterbitkan

Instansi belum menghitung masa kerja

PPPK belum memperoleh hak dan kewajiban secara penuh

SPMT hanya diterbitkan setelah PPPK menandatangani kontrak, dan dokumen ini menjadi dasar pembayaran gaji dari APBD.

Pemerintah daerah menentukan jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu. Di beberapa wilayah, pemerintah menyesuaikan jadwal karena kesiapan administrasi dan verifikasi dokumen. Penandatanganan kontrak biasanya rampung pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, misal awal 2026.

Baca Juga :  BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan PPPK: Peserta Seleksi Tahap I dan II Resmi Jadi ASN pada 1 Maret 2026

Bagi PPPK Paruh Waktu Teknis yang belum menandatangani kontrak, pemerintah menyarankan langkah berikut:

Hubungi BKD atau BKPSDM instansi masing-masing untuk menanyakan status dan jadwal kontrak

Pastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan tidak bermasalah

Ikuti instruksi resmi penandatanganan SPK dan penerbitan SPMT

Instansi menetapkan kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja. Skema ini memberi transisi dari tenaga honorer atau THL untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Penandatanganan kontrak kerja menjadi syarat wajib sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK. PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak sebaiknya proaktif berkoordinasi dengan instansi agar status kepegawaiannya sah dan gaji segera dibayarkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Diskominfosta Sungai Penuh

Daerah

Sidak Ramadan Wali Kota Alfin, OPD Mana Paling Disiplin?

Nasioanal

Menkumham Resmi Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Kesehatan & Olahraga

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak

Hukum & Kriminal

Panglima TNI Rotasi 286 Perwira, 15 ke KSAD
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025
Prabowo Teken PP Pengupahan 2026, Gubernur Umumkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Nasioanal

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol