Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:32 WIB

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Jakarta, Aksarabrita.com // Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Teknis di berbagai daerah mengaku belum menandatangani kontrak kerja meski menerima Surat Keputusan (SK). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian status, gaji, dan waktu mulai bertugas.

Penandatanganan kontrak kerja menjadi tahapan krusial karena menentukan sah atau tidaknya status PPPK secara hukum. Pemerintah menetapkan kewajiban ini secara tegas melalui peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PPPK bekerja sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Artinya, instansi pemerintah baru mengakui status PPPK setelah kedua pihak menandatangani kontrak.

Peraturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mewajibkan PPPK menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum mulai bertugas.

Baca Juga :  Jurusan Bahasa Indonesia Resmi Dibuka di Universitas Al-Azhar Mesir

Kontrak kerja menjelaskan masa kerja, hak dan kewajiban, target kinerja, serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.

PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak belum memiliki status aktif secara administratif.

Kondisi ini memengaruhi beberapa hal penting:

Instansi belum membayarkan gaji karena SPMT belum diterbitkan

Instansi belum menghitung masa kerja

PPPK belum memperoleh hak dan kewajiban secara penuh

SPMT hanya diterbitkan setelah PPPK menandatangani kontrak, dan dokumen ini menjadi dasar pembayaran gaji dari APBD.

Pemerintah daerah menentukan jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu. Di beberapa wilayah, pemerintah menyesuaikan jadwal karena kesiapan administrasi dan verifikasi dokumen. Penandatanganan kontrak biasanya rampung pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, misal awal 2026.

Baca Juga :  PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Penerima

Bagi PPPK Paruh Waktu Teknis yang belum menandatangani kontrak, pemerintah menyarankan langkah berikut:

Hubungi BKD atau BKPSDM instansi masing-masing untuk menanyakan status dan jadwal kontrak

Pastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan tidak bermasalah

Ikuti instruksi resmi penandatanganan SPK dan penerbitan SPMT

Instansi menetapkan kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja. Skema ini memberi transisi dari tenaga honorer atau THL untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Penandatanganan kontrak kerja menjadi syarat wajib sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK. PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak sebaiknya proaktif berkoordinasi dengan instansi agar status kepegawaiannya sah dan gaji segera dibayarkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Telat Lapor SPT Tak Didenda DJP Beri Relaksasi hingga Akhir April 2026

Nasioanal

Bebas Denda! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April 2026

Hukum & Kriminal

Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil
Pemda Resmi Dilarang Angkat Non-ASN

Batang Hari

Nasib Honorer Terancam, Pemda Dilarang Angkat Non-ASN
Arab Saudi lolos ke putaran final Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Arab Saudi dipastikanLolos ke Piala Dunia 2026

Game

Wako Ahmadi Hadiri Pembukaan Festival Batanghari 2023
Oknum BKN Sebut Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tidak Diperpanjang

Nasioanal

Kontrak PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan, Video Oknum BKN Jadi Viral

Batang Hari

Empat Kali Perkosa Tahanan, Aiptu LC Resmi Dipecat dari Kepolisian

Daerah

Dewan Provinsi Minta IWO Suarakan Akibat Kemacetan Batu Bara