Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:04 WIB

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026

 buatkan gambar latar belakang foto pppk

buatkan gambar latar belakang foto pppk

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan terbaru.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur sistem penggajian dan penghargaan bagi ASN PPPK.

PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan hak ASN PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala selama mereka memenuhi persyaratan administratif dan kinerja. Aturan ini sekaligus memberikan kepastian jenjang kesejahteraan bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak.

ASN PPPK harus memenuhi sejumlah syarat utama untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, antara lain:

  • Kontrak kerja telah diperpanjang
    Instansi terkait harus memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK.
  • Masa kerja minimal dua tahun
    PPPK harus menjalani masa kontrak sekurang-kurangnya dua tahun dan memperoleh perpanjangan kontrak lanjutan.
  • Memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian
    ASN PPPK harus melengkapi seluruh dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Gubernur Geruduk Kemenkeu, Protes Pemangkasan Dana Daerah

Jika ASN PPPK memenuhi seluruh persyaratan tersebut, mereka dapat mengusulkan kenaikan gaji berkala melalui mekanisme yang instansi masing-masing tetapkan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan ASN PPPK sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Tim)

Share :

Baca Juga

Selamat Jalan Komandan, Terima Kasih Pengabdianmu untuk Kerinci

Daerah

Air Mata Perpisahan Iringi Kepergian Dandim Kerinci
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal Umumkan Hasil Perubahan Jadwal Bamus

Daerah

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal Umumkan Hasil Perubahan Jadwal Bamus
Prabowo Sampai di Jepang di Tengah Isu Efisiensi Anggaran Rp81 Triliun

Nasioanal

Prabowo Sampai di Jepang di Tengah Isu Efisiensi Anggaran Rp81 Triliun
Jelang HUT ke-69, Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Ziarah Makam Pahlawan

Kota Jambi

Jelang HUT ke-69, Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Ziarah Makam Pahlawan
Seskab Teddy Terima Gubernur Aceh

Nasioanal

Seskab Teddy Terima Kunjungan Muzakir Manaf Bahas Aceh
AKP Julisman Tinjau 10 desa di dua kecamatan Terdampak Banjir Warga

Daerah

AKP Julisman Tinjau 10 desa di dua kecamatan Terdampak Banjir

Daerah

Bandar Narkoba DIringkus Polisi di Pamenang
Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan

Nasioanal

Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan