Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:04 WIB

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026

 buatkan gambar latar belakang foto pppk

buatkan gambar latar belakang foto pppk

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan terbaru.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur sistem penggajian dan penghargaan bagi ASN PPPK.

PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan hak ASN PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala selama mereka memenuhi persyaratan administratif dan kinerja. Aturan ini sekaligus memberikan kepastian jenjang kesejahteraan bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak.

ASN PPPK harus memenuhi sejumlah syarat utama untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, antara lain:

  • Kontrak kerja telah diperpanjang
    Instansi terkait harus memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK.
  • Masa kerja minimal dua tahun
    PPPK harus menjalani masa kontrak sekurang-kurangnya dua tahun dan memperoleh perpanjangan kontrak lanjutan.
  • Memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian
    ASN PPPK harus melengkapi seluruh dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Ibu-ibu Jadi Target Bandar Narkoba untuk Jadi Kurir, BNN Ingatkan Waspada Saat Memilih Teman

Jika ASN PPPK memenuhi seluruh persyaratan tersebut, mereka dapat mengusulkan kenaikan gaji berkala melalui mekanisme yang instansi masing-masing tetapkan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan ASN PPPK sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Tim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Daerah

Atlit PASI Kota Sungai Penuh Menyumbang Satu Medali Emas 
Viral, Guru SMK Tanjab Timur Dikeroyok Siswa

Daerah

Viral, Guru SMK Tanjab Timur Dikeroyok Siswa 

Daerah

HUT ke-74 IBI, Wako Alfin Puji Peran Mulia Bidan

Batang Hari

Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025

Daerah

Bupati H. Adirozal Lepas Kontingen Kerinci ke Porprov Jambi ke-XXIII
Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Nasioanal

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Serahkan Bantuan Baznas dan Sertifikat Pelatihan