Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan terbaru.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur sistem penggajian dan penghargaan bagi ASN PPPK.
PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan hak ASN PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala selama mereka memenuhi persyaratan administratif dan kinerja. Aturan ini sekaligus memberikan kepastian jenjang kesejahteraan bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak.
ASN PPPK harus memenuhi sejumlah syarat utama untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, antara lain:
- Kontrak kerja telah diperpanjang
Instansi terkait harus memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK. - Masa kerja minimal dua tahun
PPPK harus menjalani masa kontrak sekurang-kurangnya dua tahun dan memperoleh perpanjangan kontrak lanjutan. - Memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian
ASN PPPK harus melengkapi seluruh dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ASN PPPK memenuhi seluruh persyaratan tersebut, mereka dapat mengusulkan kenaikan gaji berkala melalui mekanisme yang instansi masing-masing tetapkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan ASN PPPK sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Tim)







