Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Minggu, 21 September 2025 - 10:07 WIB

Cek Perbedaan PPPK Dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK dan PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan Tenaga Honorer. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepegawaian dan hak yang melekat pada masing-masing kategori.

Berdasarkan data BKN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak termasuk dalam sistem ASN.

  • PPPK berlandaskan UU ASN No. 20 Tahun 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024.
  • PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan No. 347 Tahun 2024.
  • Sementara tenaga honorer tidak memiliki dasar hukum formal sebagai ASN.

Jam kerja PPPK maupun PPPK Paruh Waktu ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sedangkan tenaga honorer memiliki jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dari sisi penghasilan, PPPK menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja, sementara PPPK Paruh Waktu digaji secara proporsional minimal setara UMP atau gaji honorer. Adapun tenaga honorer tidak memiliki gaji tetap, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga :  HUT IBI ke-74, Hutri Randa Dorong Sinergi Bidan dan Pemkot

PPPK memperoleh berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja, keluarga, pangan, hingga gaji ke-13. PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan namun tergantung instansi dan anggaran. Sementara tenaga honorer umumnya tidak mendapat tunjangan atau sangat terbatas.
Untuk jaminan sosial, PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sedangkan tenaga honorer tidak dijamin dan bergantung pada kebijakan instansi.

PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memilikinya.
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh instansi untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN. Adapun tenaga honorer biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa proses seleksi nasional.

Baca Juga :  Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Kontrak PPPK berlaku 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan PPPK Paruh Waktu kontraknya 1 tahun dengan opsi perpanjangan. Sementara tenaga honorer tidak memiliki kepastian kontrak karena bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

Skema PPPK dimaksudkan untuk memperkuat ASN berbasis kompetensi, sedangkan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Tenaga honorer sendiri hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kerja sementara di instansi pemerintah.

Dengan adanya perbedaan ini, BKN berharap publik, terutama para tenaga honorer, dapat memahami status kepegawaian serta hak dan kewajiban yang melekat dalam tiap kategori.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Daerah

Polri Amankan 4 Provokator Bersenjata saat Aksi Massa di Polda dan DPRD Kalbar
Jambi Kejar Swasembada Pangan, Al Haris Minta Semua Lahan Segera Ditanami

Daerah

Jambi Kejar Swasembada Pangan, Al Haris Minta Semua Lahan Segera Ditanami
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program JKN
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Daerah

PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun
Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi

Daerah

Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi
Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Rabu (28/1/2026)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Dorong Kota Hijau