Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa instansi tidak otomatis memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika pegawai menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan jabatan tersebut serta memiliki anggaran yang cukup.
Ketentuan ini mengacu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak selama 1 tahun dengan evaluasi tahunan sebelum perpanjangan atau pengusulan peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
BKN juga meminta setiap instansi mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Dalam penjelasan resminya, BKN merinci beberapa alasan yang membuat instansi menghentikan kontrak PPPK Paruh Waktu:
- Pegawai tidak mencapai target kinerja dalam evaluasi.
- Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut.
- Anggaran tidak mencukupi untuk mempertahankan posisi.
- Pegawai melanggar disiplin ASN.
BKN mengingatkan bahwa evaluasi tahunan menentukan keberlanjutan kontrak, sehingga setiap pegawai harus menjaga profesionalitas dalam bekerja.
Instansi menilai kinerja, menganalisis kebutuhan formasi, dan menghitung anggaran sebelum memperpanjang kontrak.
Jika pegawai memenuhi semua kriteria, instansi mengusulkan perpanjangan kontrak satu tahun lagi atau mengajukan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu apabila tersedia formasi.
Status PPPK Paruh Waktu bersifat dinamis. Pegawai harus menunjukkan kinerja terbaik agar tetap bekerja sebagai ASN melalui mekanisme PPPK. BKN menggarisbawahi bahwa kontrak tidak akan berlanjut tanpa kinerja, kebutuhan, dan anggaran yang sejalan. (*)









