Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:19 WIB

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh

PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa instansi tidak otomatis memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika pegawai menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan jabatan tersebut serta memiliki anggaran yang cukup.

Ketentuan ini mengacu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak selama 1 tahun dengan evaluasi tahunan sebelum perpanjangan atau pengusulan peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

BKN juga meminta setiap instansi mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Dalam penjelasan resminya, BKN merinci beberapa alasan yang membuat instansi menghentikan kontrak PPPK Paruh Waktu:

  1. Pegawai tidak mencapai target kinerja dalam evaluasi.
  2. Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut.
  3. Anggaran tidak mencukupi untuk mempertahankan posisi.
  4. Pegawai melanggar disiplin ASN.
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

BKN mengingatkan bahwa evaluasi tahunan menentukan keberlanjutan kontrak, sehingga setiap pegawai harus menjaga profesionalitas dalam bekerja.

Instansi menilai kinerja, menganalisis kebutuhan formasi, dan menghitung anggaran sebelum memperpanjang kontrak.
Jika pegawai memenuhi semua kriteria, instansi mengusulkan perpanjangan kontrak satu tahun lagi atau mengajukan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu apabila tersedia formasi.

Status PPPK Paruh Waktu bersifat dinamis. Pegawai harus menunjukkan kinerja terbaik agar tetap bekerja sebagai ASN melalui mekanisme PPPK. BKN menggarisbawahi bahwa kontrak tidak akan berlanjut tanpa kinerja, kebutuhan, dan anggaran yang sejalan. (*)

Share :

Baca Juga

Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Daerah

PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Umumkan Sanksi untuk 7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan
PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Pemerintah

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13
Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh

Nasioanal

Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III

Daerah

Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Nama
Nasib PPPK Paruh Waktu R2–R3 Sungai Penuh Mulai Jelas Usai Koordinasi

Game

Nasib PPPK Paruh Waktu R2–R3 Sungai Penuh Temui Titik Terang

Daerah

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: 4 Tantangan Besar bagi Honorer