BERITA NASIONAL // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (17/9/2025). Pertemuan ini digelar untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar di media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan mengapresiasi langkah ADAPI yang memilih berdialog langsung terkait isu manajemen PPPK. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan dalam seminar di Universitas Lancang Kuning, Riau, pada 14 Agustus 2025 lalu, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar hukum yang kami sampaikan bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya. Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK,” tegas Prof. Zudan.
Ia menjelaskan, desain kebijakan kepegawaian Indonesia mengenal dua skema utama, yaitu PNS dan PPPK. Skema manajemen PNS berorientasi pada batas usia pensiun, sementara skema PPPK berlandaskan perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk menghindari salah tafsir, Prof. Zudan mengajak seluruh pihak, termasuk para ASN PPPK, agar memahami aturan manajemen ASN secara menyeluruh. “Pemahaman utuh terhadap regulasi akan mencegah potensi miskomunikasi dalam menanggapi informasi yang beredar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyatakan pihaknya memahami penjelasan yang diberikan. Menurutnya, apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman.
“Kami memahami bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur Undang-Undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK. Kami berterima kasih atas ruang dialog yang diberikan,” ungkapnya.







