Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak karyawan mencari jadwal pencairan sekaligus daftar penerima bantuan tersebut. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU pada Desember 2025. Artinya, kabar mengenai jadwal pencairan maupun daftar penerima BSU akhir tahun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pekerja dan buruh yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kemnaker menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU di bulan Desember. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial yang telah berjalan sepanjang 2025.

Baca Juga :  Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 

Oleh karena itu, pekerja diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan BSU pasti cair di akhir tahun, terutama jika sumbernya bukan dari kanal resmi pemerintah.

Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

Melalui situs resmi tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah namanya pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan status penyalurannya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah atau sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Baca Juga :  Larang Rekrut Honorer Baru, Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Syarat ini digunakan sebagai dasar penetapan penerima pada penyaluran BSU sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemnaker atau akun media sosial instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Jika ada kebijakan baru terkait BSU Desember 2025, pemerintah memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Tak Hanya Ngaji, Santri Ini Tembus Prestasi Hingga Internasional

Nasioanal

Tak Hanya Ngaji, Santri Ini Tembus Prestasi Hingga Internasional
Bupati Kerinci Monadi Percepat Pembangunan RS Tipe C demi Layanan Kesehatan Berkualitas

Daerah

Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Apakah PPPK Paruh Waktu  Dapat SK? Ini Penjelasannya 
Gebrakan Baru! 1,4 Juta Lapangan Kerja untuk Penerima Bansos (Foto. Dok.Kementerian Sosial RI)

Nasioanal

Gebrakan Baru! 1,4 Juta Lapangan Kerja untuk Penerima Bansos

Batang Hari

BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Terbaru Mulai 2025, Cek Rinciannya

Kesehatan & Olahraga

MotoGP Mandalika 2025 Resmi Digelar, Cek Jadwal
Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang

Nasioanal

Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang, Pemudik Ungkap Kondisi Sebenarnya
Sah! Ribuan Honerer Kerinci Gelar Gladi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sah! Ribuan Honorer Kerinci Gelar Gladi, Siap Dilantik