Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak karyawan mencari jadwal pencairan sekaligus daftar penerima bantuan tersebut. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU pada Desember 2025. Artinya, kabar mengenai jadwal pencairan maupun daftar penerima BSU akhir tahun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pekerja dan buruh yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kemnaker menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU di bulan Desember. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial yang telah berjalan sepanjang 2025.

Baca Juga :  Wabup Katamso Dukung Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi

Oleh karena itu, pekerja diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan BSU pasti cair di akhir tahun, terutama jika sumbernya bukan dari kanal resmi pemerintah.

Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

Melalui situs resmi tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah namanya pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan status penyalurannya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah atau sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Salurkan Benih Padi Untuk Warga

Syarat ini digunakan sebagai dasar penetapan penerima pada penyaluran BSU sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemnaker atau akun media sosial instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Jika ada kebijakan baru terkait BSU Desember 2025, pemerintah memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Literasi Digital Jadi Benteng Lawan IRET

Daerah

Literasi Digital Jadi Benteng Lawan IRET
Bupati Kerinci meninjau pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Tinjau RSUD Baru, Pastikan Layanan Maksimal
Prabowo memimpin pemusnahan 214,48 ton narkoba senilai Rp 29,37

Hukum & Kriminal

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara

Batang Hari

Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Kota Sungai Penuh dan Tebo Punya Kuota Terbanyak!
Gen Auto Care Resmi Beroperasi, Wako Alfin Beri Dukungan

Daerah

Gen Auto Care Resmi Beroperasi, Wako Alfin Beri Dukungan

Daerah

Apa Keistimewaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadan? Ini Kata Ulama
Azhar Hamzah Hadiri Entry Meeting Ombudsman

Daerah

Azhar Hamzah Hadiri Entry Meeting Ombudsman

Daerah

Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh