Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Jakarta, Aksarabrita.com // Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak karyawan mencari jadwal pencairan sekaligus daftar penerima bantuan tersebut. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU pada Desember 2025. Artinya, kabar mengenai jadwal pencairan maupun daftar penerima BSU akhir tahun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pekerja dan buruh yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kemnaker menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU di bulan Desember. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial yang telah berjalan sepanjang 2025.

Baca Juga :  Apresiasi Wako Alfin, Kenduri Sko Koto Baru Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Oleh karena itu, pekerja diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan BSU pasti cair di akhir tahun, terutama jika sumbernya bukan dari kanal resmi pemerintah.

Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

Melalui situs resmi tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah namanya pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan status penyalurannya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah atau sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Baca Juga :  630 Ribu Guru Madrasah Gagal Jadi PPPK, Ditolak MenPANRB

Syarat ini digunakan sebagai dasar penetapan penerima pada penyaluran BSU sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemnaker atau akun media sosial instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Jika ada kebijakan baru terkait BSU Desember 2025, pemerintah memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Prabowo Fokuskan Rapat pada Ketahanan Pangan dan Kesehatan
Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan

Nasioanal

Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan
ppg 2025

Pemerintah

Kemendikbud Buka Pendaftaran PPG 2025, Ini Syarat dan Jadwal
Erin Taulany Bongkar Isi Hati, Sindir Pedas Andre di Instagram

Hukum & Kriminal

Perceraian Andre – Erin Makin Panas, Erin Akhirnya Buka Suara

Nasioanal

Kata Mensesneg Mengenai Usulan Makan Bergizi Gratis Jadi Uang Tunai
Dua kapal tanker Indonesia yang sempat tertahan di Selat Hormuz

Nasioanal

Terungkap! Negara yang Tankernya Boleh Lewati Selat Hormuz, Indonesia Termasuk?
Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun

Daerah

Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun
Bupati Monadi Tutup Festival Kopi Kerinci 2026, Semangat Masyarakat Jadi Kekuatan Majukan Kopi Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Tutup Festival Kopi Kerinci 2026, Semangat Masyarakat Jadi Kekuatan Majukan Kopi Kerinci