Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak karyawan mencari jadwal pencairan sekaligus daftar penerima bantuan tersebut. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU pada Desember 2025. Artinya, kabar mengenai jadwal pencairan maupun daftar penerima BSU akhir tahun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pekerja dan buruh yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kemnaker menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU di bulan Desember. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial yang telah berjalan sepanjang 2025.

Baca Juga :  Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN

Oleh karena itu, pekerja diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan BSU pasti cair di akhir tahun, terutama jika sumbernya bukan dari kanal resmi pemerintah.

Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

Melalui situs resmi tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah namanya pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan status penyalurannya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah atau sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Baca Juga :  Ini Sosok Terkuat Calon Kepala Dinas Kesehatan Sungai Penuh

Syarat ini digunakan sebagai dasar penetapan penerima pada penyaluran BSU sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemnaker atau akun media sosial instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Jika ada kebijakan baru terkait BSU Desember 2025, pemerintah memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

hamil anak laki-laki, makanan untuk hamil laki-laki, tips kehamilan, makanan penyubur, potasium, sereal, buah asam, sayuran hijau, pisang, makanan asin, kehamilan sehat, program hamil

Kesehatan & Olahraga

Bunda Ingin Anak Laki-Laki? Coba Konsumsi 6 Makanan Ini!

Nasioanal

Demo DPR Hari Ini, Jakarta Macet Parah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencapaian ini saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).

Nasioanal

Indonesia Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat, Prabowo Puji Petani
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Kapolda Jambi Kunjungan Kerja ke Polres Kerinci

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Produk Motor Terbaru 2026 yang Dinantikan di Indonesia

Nasioanal

Produk Motor Terbaru 2026 yang Dinantikan di Indonesia
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026