Nasional, Aksarabrita.com – Pemerintah terus mendorong kemandirian masyarakat penerima bantuan sosial. Kali ini, langkah konkret diambil melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM yang sepakat memperkuat pemberdayaan penerima bansos lewat koperasi desa.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah.
Melalui kebijakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menargetkan transformasi penerima bantuan sosial menjadi masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi. Program ini mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga aktif bekerja dan meningkatkan penghasilan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tidak berhenti pada kesempatan kerja, para penerima manfaat juga didorong untuk menjadi anggota koperasi. Dengan begitu, mereka memiliki peluang memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang dapat menjadi tambahan pendapatan di luar penghasilan utama.
Program ini dirancang secara terukur dan berkelanjutan. Setiap koperasi diproyeksikan mampu menyerap sekitar 15 penerima manfaat. Jika berjalan sesuai rencana, langkah ini berpotensi membuka hampir 1,4 juta lapangan kerja yang tersebar di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengubah paradigma bantuan sosial, dari yang bersifat konsumtif menuju produktif. Dengan melibatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, diharapkan para penerima bansos dapat berdaya, mandiri, dan memiliki masa depan ekonomi yang lebih baik. **



















