BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Terbaru Mulai 2025, Cek Rinciannya

Dok. PPPK Pemprov Jambi Terima SK

Dok. PPPK Pemprov Jambi Terima SK

Aksarabrita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan ketentuan terbaru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan terbaru ini, usia pensiun ASN ditetapkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban, bukan berdasarkan status kepegawaiannya. Artinya, baik PNS maupun PPPK akan mengikuti batas usia pensiun yang sama apabila menduduki jabatan yang setara.

Berikut rincian BUP terbaru berdasarkan jenis jabatan:

  • 58 Tahun untuk:
    • Pejabat Administrasi
    • Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda
    • Pejabat Fungsional Keterampilan
    • Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
  • 60 Tahun untuk:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi
    • Pejabat Fungsional Madya
    • Guru Fungsional
  • 65 Tahun untuk:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
    • Pejabat Fungsional Ahli Utama
Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Kepala BKN yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan agar usia pensiun bagi pejabat fungsional utama bisa diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka harapan hidup serta kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang semakin baik.

“Negara sudah melakukan investasi besar pada SDM ASN. Maka sudah seharusnya masa kerja mereka dapat dimaksimalkan sesuai kondisi dan kemampuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga mengingatkan para PPPK agar berhati-hati dalam mengelola dokumen penting, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ia menegaskan agar tidak gegabah dalam menggadaikan SK PPPK, terutama untuk kepentingan pribadi yang dapat berisiko merugikan di kemudian hari.

Baca Juga :  Gara-gara Utang Pria Ini Cekik dan Todong Pistol ke Ipar

Dengan adanya kebijakan baru ini, ASN diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi masa pensiun, sekaligus terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ini Penyebab Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa

Daerah

Ini Penyebab Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa

Daerah

Percepatan Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tambahan PIP Rp1,8 Juta Disalurkan untuk Siswa
Panen Raya Udang Kebumen, Presiden Prabowo Protein dan Proyek Penghasil Lapangan Kerja

Nasioanal

Panen Raya Udang Kebumen, Presiden Prabowo Protein dan Proyek Penghasil Lapangan Kerja

Daerah

Wawako Azhar Buka Diklatcab III & Forum Bisnis BPC HIPMI Kota Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menandatangani langsung MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Daerah

Resmi Teken MoU, Pemkot Sungai Penuh Kolaborasi dengan Kejari, Fokus Tata Kelola Bersih

Daerah

Pemkot Sukses Bimtek Ketahanan Pangan, Dorong Asta Cita Indonesia Maju
Telat Lapor SPT Tak Didenda DJP Beri Relaksasi hingga Akhir April 2026

Nasioanal

Bebas Denda! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April 2026
Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara Rabu, 31/12/25 (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Akhir tahun, Prabowo Cek Progres Penanganan Banjir di Sumatra