Nasional, Akarabrita.com // Isu pendataan tenaga honorer kembali mencuat di tengah masyarakat. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas membantah kabar tersebut dan memastikan tidak ada lagi pendataan tenaga Non ASN.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN bersama Kementerian PANRB telah menuntaskan penataan Non ASN pada tahun 2025. Ia memastikan instansinya tidak lagi melakukan pendataan baru maupun pendataan ulang tenaga honorer.
Suharmen menjelaskan bahwa pendataan terakhir tenaga Non ASN telah berlangsung pada Oktober 2022. Jika saat ini masih beredar informasi pendataan honorer, ia memastikan kegiatan tersebut tidak berasal dari BKN maupun KemenPANRB.
BKN juga telah menjalankan proses penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, pemerintah memasuki tahap akhir pengangkatan tenaga Non ASN ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Seluruh tenaga Non ASN yang terdata telah masuk ke dalam skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang belum terakomodasi besar kemungkinan tidak tercatat dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022.
Terbaru, BKN telah menyampaikan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. BKN menyampaikan kebijakan tersebut melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Surat edaran itu tidak bertujuan untuk mendata ulang tenaga honorer. BKN hanya memberikan batas waktu pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bagi tenaga Non ASN yang memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih dapat mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN dan KemenPANRB. Namun, BKN menetapkan batas akhir pengusulan hingga 20 Desember 2025.









