Cek Nominal Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh Tahun 2023

BERITA JAMBI- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1444 H/2023 M.

Standar Zakat Fitrah tahun 1444/2023 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 47.200, Menengah Rp 43.200, Rendah Rp 32.200.

2. Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 32.000.

3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 46.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 33.200.

4. Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.

5. Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 25.000.

Baca Juga :  Tragis, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Saat Mengaji

6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 44.800, Menengah Rp 36.400, Rendah Rp 30.800.

7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 33.000.

8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.

9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 55.000, Menengah Rp 45.000, Rendah Rp 29.000.

10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 28.000.

11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 20.000, Rendah Rp 25.000.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Minta Warga Aceh Tenang Hadapi Polemik Plat BLĀ 

Daerah

Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wako Alfin Buka Pleno MUI

Daerah

Tiga Anggota Polisi Dipecat, Polres Sarolangun Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Daerah

Wako Ahmadi Letakkan Batu Pertama Rumah Tahfiz Desa Koto Lebu

Batang Hari

Polemik Wisuda Sekolah, Ini Kata Mendikdasmen

Daerah

Proyek PJU Rp5,4 M di Kerinci Disorot: Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka

Daerah

Tegas! Kodim Kerinci Periksa HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online

Daerah

Tim Basket MTsN 1 Sungaipenuh Sabet Juara PERBASI CUP 2023 dan Meraih Pemain Terbaik