BERITA JAMBI- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1444 H/2023 M.
Standar Zakat Fitrah tahun 1444/2023 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 47.200, Menengah Rp 43.200, Rendah Rp 32.200.
2. Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 32.000.
3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 46.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 33.200.
4. Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
5. Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 25.000.
6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 44.800, Menengah Rp 36.400, Rendah Rp 30.800.
7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 33.000.
8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 55.000, Menengah Rp 45.000, Rendah Rp 29.000.
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 28.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 20.000, Rendah Rp 25.000.







