Surabaya, Aksarabrita.com – Polisi menangkap seorang chef SPPG Pakis, Surabaya, berinisial HW (32), setelah ia mencuri minyak jelantah yang menjadi hak bersama para karyawan dapur.
Polisi menangkap HW di mes karyawan pada Rabu pagi (23/9/2026). HW baru enam bulan menjabat sebagai kepala dapur sebelum polisi mengungkap aksinya.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemilik dapur gizi yang memberikan sisa minyak jelantah kepada para karyawan. Enam hingga delapan pekerja biasanya menjual minyak tersebut kepada pengepul dan membagi hasil penjualannya bersama.
Namun, HW mengambil minyak jelantah itu untuk kepentingan pribadi. Ia menjalankan aksinya pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Dalam tiga kali aksinya, HW mengambil total 8 jerigen minyak jelantah. Setiap jerigen berisi 18 liter sehingga total minyak yang ia ambil mencapai 144 liter.
HW kemudian menjual minyak tersebut kepada pengepul dengan harga Rp8.000 per liter. Dari transaksi itu, ia memperoleh sekitar Rp1,2 juta.
Para karyawan akhirnya mengetahui aksi HW setelah menyadari minyak jelantah yang menjadi bagian mereka terus berkurang. Mereka kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada pemilik dapur.
Pemilik dapur selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sawahan. Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap HW di mes karyawan.
Kepada polisi, HW mengaku mengambil minyak jelantah karena alasan kebutuhan ekonomi.
Polisi menjerat HW dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (***)




















