Jambi, Aksarabrita.com // Tim Opsnal Polsek Kota Baru menangkap Erwinsyah alias Onyeng (33), eksekutor utama pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda di Kota Jambi. Polisi menelusuri informasi dari tersangka sebelumnya, Heri Irawan alias Kopet, yang diamankan pada 16 Oktober 2025, untuk menemukan keberadaan Onyeng.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyatakan Onyeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan nekat mencuri sehari sebelum ditangkap. “Pelaku berperan sebagai eksekutor utama menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban,” ujar Kompol Jimi, Senin (27/10/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor hasil curian, kunci letter T, helm, pakaian pelaku, serta motor Suzuki Smash yang digunakan Onyeng saat beraksi. Onyeng mengaku belajar membobol kunci motor secara otodidak dan menjual hasil curiannya kepada rekannya dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
Polisi masih memburu penadah dan menelusuri sisa kendaraan yang belum ditemukan. Kapolsek menegaskan tindakan ini membuktikan keseriusan Polsek Kota Baru memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. (Fh)







