Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:48 WIB

Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Nasional, Aksarabrita.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.

Kementerian PANRB menyusun kebijakan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyusunan kebutuhan ASN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Prabowo: Jaksa Harus Berani, Jujur Lindungi Kekayaan Negara

Melalui kebijakan ini, setiap instansi pemerintah harus menyusun jumlah dan jenis jabatan ASN sesuai tugas dan fungsi organisasi. Penyusunan tersebut harus mendukung target dan tujuan instansi masing-masing.

Perhatikan Anggaran dan Program Prioritas

Kementerian PANRB menegaskan bahwa setiap usulan kebutuhan ASN wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD. Pemerintah menerapkan prinsip zero growth, sehingga instansi tidak melakukan penambahan pegawai secara besar-besaran.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan prioritas untuk pemenuhan ASN pada sektor pelayanan dasar. Dua bidang yang menjadi fokus utama adalah pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga perlu menyesuaikan kebutuhan ASN dengan program prioritas nasional.

Harus Sesuai Peta Jabatan

Instansi pemerintah harus menyusun usulan kebutuhan ASN berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Bertambah

Perhitungan kebutuhan pegawai juga harus mempertimbangkan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026. Langkah ini penting agar keseimbangan jumlah pegawai tetap terjaga di setiap instansi.

Usulan Disampaikan Melalui eFormasi

Kementerian PANRB meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi eFormasi yang dapat diakses di laman formasi.menpan.go.id.

Batas akhir penyampaian usulan tersebut ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.

Pemerintah berharap langkah ini mampu memastikan perencanaan kebutuhan ASN berlangsung lebih tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan di pusat maupun daerah.. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini
Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah

Resmi! Pemerintah Aceh Serahkan 5.468 SK PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

Hukum & Kriminal

Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bagikan Seragam Gratis untuk Murid Baru

Daerah

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja
Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel

Nasioanal

Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel
Klaim Sekarang! Kode Redeem COD Mobile Limited Hari Ini

Game

Klaim Sekarang! Kode Redeem COD Mobile Limited Hari Ini
Kemensos Tambah 470 Ribu Penerima Bansos Cek Nama Kamu!

Nasioanal

Kemensos Tambah 470 Ribu Penerima Bansos Cek Nama Kamu!