Aksarabrita.com // Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga dianiaya seniornya mulai menemukan titik terang. Polisi Militer (Denpom) Ende telah menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Komandan Kompi (Danki) C Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Rahmat, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat Prada Lucky sedang bertugas di Batalyon Infanteri TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, hasil olah tempat kejadian perkara mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan empat anggota Batalyon TP 834/WM berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
“Setelah melakukan olah TKP, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu,” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8/2025).
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Subdenpom Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TNI menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Kematian Prada Lucky menjadi sorotan publik, terutama karena kasus dugaan kekerasan senior terhadap junior di lingkungan militer bukanlah yang pertama kali terjadi. Banyak pihak berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi dan pencegahan agar tidak terulang di masa depan.





