Jambi, Aksararabrita.com // Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini langsung menjadi acuan ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Provinsi Jambi yang kini bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Instansi di seluruh Jambi memastikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu cair pada awal Januari 2026. Mereka sudah menyiapkan mekanisme anggaran dan sistem pembayaran untuk memulai penyaluran gaji di tahun anggaran baru.
Regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima upah minimal setara gaji ketika masih berstatus honorer. Jika seorang pegawai sebelumnya memperoleh Rp 1.500.000 per bulan, maka angka itu otomatis menjadi dasar penetapan gaji barunya. Instansi juga bebas menetapkan upah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535. Angka itu turut menjadi rujukan bagi instansi yang belum menetapkan UMK khusus. Berikut UMK 2025 se-Provinsi Jambi:
- Kota Jambi: Rp 3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
- Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
- Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
- Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535
Setiap instansi menyesuaikan upah dengan UMK daerah dan kemampuan anggarannya.
PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan durasi kerja, jumlah jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan organisasi. Selama masa kerja, pegawai menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengikuti penilaian kinerja setiap triwulan. Evaluasi tahunan kemudian menentukan kelanjutan kontrak atau peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Aturan baru ini memberi kepastian upah dan membuka jalur karier yang lebih jelas bagi PPPK Paruh Waktu di Jambi. Dengan seluruh persiapan selesai, instansi mulai menyalurkan gaji pertama pada awal Januari 2026. (Tim)










