Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:47 WIB

Gaji PPPK PW di Jambi Cair Awal Januari 2026 Ini Nominalnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Jambi akhirnya cair awal Januari 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu Jambi akhirnya cair awal Januari 2026

Jambi, Aksararabrita.com // Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini langsung menjadi acuan ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Provinsi Jambi yang kini bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

Instansi di seluruh Jambi memastikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu cair pada awal Januari 2026. Mereka sudah menyiapkan mekanisme anggaran dan sistem pembayaran untuk memulai penyaluran gaji di tahun anggaran baru.

Regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima upah minimal setara gaji ketika masih berstatus honorer. Jika seorang pegawai sebelumnya memperoleh Rp 1.500.000 per bulan, maka angka itu otomatis menjadi dasar penetapan gaji barunya. Instansi juga bebas menetapkan upah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga :  Ayah Prada Lucky Emosi: Sampai Neraka pun Saya Kejar, Nyawa Dibayar Nyawa

Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535. Angka itu turut menjadi rujukan bagi instansi yang belum menetapkan UMK khusus. Berikut UMK 2025 se-Provinsi Jambi:

  • Kota Jambi: Rp 3.607.223
  • Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
  • Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
  • Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
  • Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
  • Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535

Setiap instansi menyesuaikan upah dengan UMK daerah dan kemampuan anggarannya.

PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan durasi kerja, jumlah jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan organisasi. Selama masa kerja, pegawai menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengikuti penilaian kinerja setiap triwulan. Evaluasi tahunan kemudian menentukan kelanjutan kontrak atau peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Sungai Penuh

Aturan baru ini memberi kepastian upah dan membuka jalur karier yang lebih jelas bagi PPPK Paruh Waktu di Jambi. Dengan seluruh persiapan selesai, instansi mulai menyalurkan gaji pertama pada awal Januari 2026. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

DPP PDIP Putuskan Pemecatan Wahyudin Moridu Anggota DPRD

Daerah

Aslori Ilham Sambut Kunjungan Gubernur Jambi, PLTA Kerinci Siap Diresmikan Presiden

Pemerintah

Viral! Mahasiswi Ini Raih Beasiswa S2 Lewat Pantun

Nasioanal

Awal Musim Hujan 2025/2026 Lebih Cepat, Begini Peta Risiko Menurut BMKG
4 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP dan PC

Nasioanal

Kabar Gembira, TikTok Umumkan Kenaikan Hasil untuk Kreator

Batang Hari

Dedy Putra Resmi Jadi Bupati Bungo: Ajak Warga Bersatu Membangun Daerah
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Hukum & Kriminal

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat
lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Kesehatan & Olahraga

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu