Jakarta, Aksarabrita.com // BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat Indonesia karena memberikan akses pengobatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS.
Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat bisa mengantisipasi pengeluaran tak terduga. Jangan sampai baru menyadarinya saat membutuhkan perawatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan beban finansial yang cukup besar.
Lantas, apa saja penyakit yang tidak dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut ulasan lengkapnya.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan ketat terkait layanan medis yang bisa dijamin. Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut sejumlah kondisi kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Akibat Kesengajaan
BPJS tidak menanggung biaya pengobatan akibat tindakan yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri, tindak kriminal, perkelahian, atau kecelakaan karena mengemudi dalam kondisi mabuk.
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika
Tindakan medis yang bertujuan memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik, sedot lemak, atau operasi hidung untuk estetika, tidak masuk dalam cakupan BPJS.
3. Infertilitas dan Program Bayi Tabung
Masalah infertilitas serta program bayi tabung tidak ditanggung BPJS. Pasien perlu menyiapkan biaya pribadi atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan.
4. Penyakit Akibat Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol
Gangguan kesehatan akibat narkoba dan alkohol, termasuk rehabilitasi pecandu, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
5. Pengobatan Eksperimental
Terapi yang masih dalam tahap penelitian atau belum memiliki izin resmi, seperti terapi sel punca (stem cell), tidak ditanggung BPJS.
6. Penyakit Akibat Bencana atau Epidemi Nasional
Biaya pengobatan akibat bencana alam, wabah, atau pandemi yang ditetapkan sebagai darurat nasional ditanggung melalui skema pemerintah, bukan BPJS. Contohnya saat pandemi COVID-19.
7. Cedera atau Penyakit Akibat Kerja
Cedera kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi perusahaan, bukan BPJS Kesehatan.
8. Komplikasi Pengobatan Alternatif
BPJS tidak menanggung komplikasi akibat pengobatan alternatif yang tidak sesuai standar medis, seperti terapi herbal tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
9. Gangguan Mental Tertentu
Tidak semua gangguan mental dijamin BPJS, terutama yang memerlukan rehabilitasi jangka panjang atau terapi khusus di luar layanan dasar.
10. Perawatan Gigi Estetika
Perawatan gigi untuk tujuan estetika seperti behel, veneer, bleaching, atau pencabutan kosmetik tidak ditanggung. Namun, perawatan dasar seperti tambal gigi, perawatan saluran akar, dan pencabutan medis tetap ditanggung BPJS.
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung:
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur rujukan atau atas permintaan sendiri
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski memiliki batasan, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan luas bagi berbagai penyakit. Mengutip Bisnis Indonesia, berikut beberapa penyakit yang ditanggung BPJS:
1. Penyakit Infeksi
Seperti TBC, demam berdarah, malaria, dan ISPA, termasuk rawat inap dan pengobatan sesuai prosedur.
2. Penyakit Kronis
BPJS menanggung diabetes, hipertensi, gagal ginjal, dan penyakit jantung, termasuk kontrol rutin dan obat-obatan.
3. Kanker
Biaya pengobatan kanker, mulai dari kemoterapi hingga operasi, dapat ditanggung BPJS dengan sistem rujukan berjenjang.
4. Penyakit Pernapasan
Asma, bronkitis, hingga pneumonia termasuk dalam cakupan BPJS, baik rawat jalan maupun rawat inap.
5. Penyakit Jantung
Termasuk pemasangan ring jantung dan operasi bypass, selama mengikuti ketentuan dan rujukan BPJS.
6. Kesehatan Ibu dan Anak
BPJS menanggung persalinan normal maupun caesar, perawatan ibu hamil, serta bayi baru lahir.
7. Operasi Medis
Operasi yang bersifat medis dan mendesak seperti usus buntu, hernia, atau kista berbahaya dijamin oleh BPJS.
Namun perlu dicatat, tidak semua kasus langsung dirujuk ke rumah sakit. Banyak penyakit ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Untuk menutup celah perlindungan BPJS, memiliki asuransi kesehatan tambahan menjadi langkah bijak dalam menjaga kestabilan finansial.
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah Allianz Flexi Medical Plan, asuransi kesehatan tambahan dengan manfaat yang fleksibel dan komprehensif. Produk ini mencakup biaya rawat inap, pembedahan, penyakit kritis, perawatan darurat, hingga santunan meninggal dunia sesuai plan yang dipilih.
Menariknya, tersedia fitur Flexi Benefit yang dapat digunakan untuk klaim rawat jalan, ekses klaim, atau deductible tanpa tambahan premi. Selain itu, pemegang polis juga mendapat layanan konsultasi dokter online untuk kesehatan mental dan gizi hingga 12 kali per tahun.
Dengan kombinasi BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan, masyarakat bisa memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih luas serta akses ke layanan medis premium. ***









