Aksarabrita.com – Bareskrim Polri menetapkan SAM, juri hafiz Qur’an di televisi, sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Penyidik langsung bergerak setelah mengumpulkan bukti dan keterangan korban yang seluruhnya masih di bawah umur saat kejadian.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus ini sejak laporan masuk pada 28 November 2025. Penyidik menelusuri peristiwa yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi, termasuk di luar negeri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, menyampaikan bahwa penyidik mengambil keputusan setelah menggelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi syarat.
“Penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tegasnya, Jumat (24/4).
Penyidik juga menemukan fakta penting dalam proses pemeriksaan. SAM pernah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Namun, penyidik menduga ia kembali mengulangi tindakan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan figur yang selama ini dikenal di layar kaca. Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (***)









