HUKRIM – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap pria berinisial JU (43). Ia diduga mencabuli ponakan kandungnya, A (11), secara berulang sejak 2023.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat kejadian, korban tinggal bersama neneknya. Kedua orang tua korban bekerja di Malaysia.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan pelaku merupakan adik kandung ibu korban.
Aksi bejat itu pertama kali terjadi pada Agustus 2023. Pelaku diduga mengulangi perbuatannya berkali-kali di rumah nenek korban.
Korban akhirnya tidak tahan. Pada Kamis, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengadu kepada ibunya.
Korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang kali. Selama ini korban memilih diam karena takut.
Pelaku kerap mengancam korban agar tidak bercerita. Ancaman itu membuat korban tertekan dan menyimpan kejadian tersebut selama bertahun-tahun.
Setelah menerima pengaduan, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Tim Unit PPA mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat kasus. Setelah bukti dinilai cukup, polisi bergerak menangkap pelaku.
Pada Kamis, 16 April 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin AIPDA Syamsul Bahri, bersama IPDA Ashari Antoni dan anggota.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kampar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa agar korban bisa segera mendapat perlindungan. **









