Home / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 12:30 WIB

PPPK Dikurangi dan Muncul Status Baru ASN, BKN Buka Suara

Foto Wakil Kepala BKN Suharmen (Dok.MenpanRb)

Foto Wakil Kepala BKN Suharmen (Dok.MenpanRb)

Akasarabrita.com – Ramai kabar beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal rencana pengurangan pegawai dan munculnya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini memicu kekhawatiran, terutama di tengah tekanan anggaran di sejumlah daerah.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi jumlah PPPK ataupun menentukan nasib kontrak kerja mereka.

Suharmen menjelaskan, keberlanjutan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Apakah PPPK diperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan pimpinan instansi,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk mengambil keputusan terkait kepegawaian, termasuk pemberhentian.

Baca Juga :  Debit Air Turun, Tirta Khayangan Rilis Jadwal Penggiliran

Beberapa alasan yang dapat digunakan antara lain:

Kondisi krisis ekonomi

Evaluasi kinerja pegawai

Kebutuhan organisasi

Meski begitu, Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak ikut campur dalam keputusan tersebut.

Tidak Ada Status Baru ASN

Menjawab isu lain yang beredar, BKN memastikan tidak ada status baru dalam sistem ASN.

Saat ini, status ASN tetap hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Adapun istilah PPPK paruh waktu, disebut hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam sistem kepegawaian nasional.

Bisa Jadi PNS, Tapi Harus Lewat Seleksi

Bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, tetap terbuka peluang. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme resmi, seperti:

Baca Juga :  Dandim Kerinci Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP

Mengikuti seleksi ASN

Tersedia formasi jabatan

Memenuhi batas usia dan syarat lainnya

“Tidak ada status baru ASN. Aturannya sudah jelas, hanya PNS dan PPPK,” tegas Suharmen.

Isu pengurangan PPPK dan munculnya status baru ASN dipastikan tidak benar oleh BKN. Namun, nasib kontrak PPPK tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, terutama di tengah tantangan anggaran daerah.

Agar tidak terjebak informasi yang keliru, PPPK diimbau untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan regulasi yang berlaku.(***)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian
Bupati Hurmin Perkuat Sinergi Sosial dengan Mensos

Daerah

Bupati Hurmin Perkuat Sinergi Sosial dengan Mensos
Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru

Nasioanal

Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru
Panglima TNI membuka Dikreg LVI Sesko TNI 2026 yang diikuti 173 perwira

Pemerintah

Panglima TNI Buka Dikreg LVI Sesko TNI, 173 Perwira Siap Hadapi Tantangan
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah? Bukan Gaji, Ini Aturannya
Cek Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025 Diumumkan

Nasioanal

Cek Link, Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025 Diumumkan
Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Nasioanal

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Daerah

Aslori Ilham Sambut Kunjungan Gubernur Jambi, PLTA Kerinci Siap Diresmikan Presiden