Akasarabrita.com – Ramai kabar beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal rencana pengurangan pegawai dan munculnya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini memicu kekhawatiran, terutama di tengah tekanan anggaran di sejumlah daerah.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi jumlah PPPK ataupun menentukan nasib kontrak kerja mereka.
Suharmen menjelaskan, keberlanjutan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Apakah PPPK diperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan pimpinan instansi,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk mengambil keputusan terkait kepegawaian, termasuk pemberhentian.
Beberapa alasan yang dapat digunakan antara lain:
Kondisi krisis ekonomi
Evaluasi kinerja pegawai
Kebutuhan organisasi
Meski begitu, Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak ikut campur dalam keputusan tersebut.
Tidak Ada Status Baru ASN
Menjawab isu lain yang beredar, BKN memastikan tidak ada status baru dalam sistem ASN.
Saat ini, status ASN tetap hanya terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Adapun istilah PPPK paruh waktu, disebut hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam sistem kepegawaian nasional.
Bisa Jadi PNS, Tapi Harus Lewat Seleksi
Bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, tetap terbuka peluang. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme resmi, seperti:
Mengikuti seleksi ASN
Tersedia formasi jabatan
Memenuhi batas usia dan syarat lainnya
“Tidak ada status baru ASN. Aturannya sudah jelas, hanya PNS dan PPPK,” tegas Suharmen.
Isu pengurangan PPPK dan munculnya status baru ASN dipastikan tidak benar oleh BKN. Namun, nasib kontrak PPPK tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, terutama di tengah tantangan anggaran daerah.
Agar tidak terjebak informasi yang keliru, PPPK diimbau untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan regulasi yang berlaku.(***)


















