Jakarta // Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online bisa menembus Rp1.200 triliun pada 2025, naik tajam dari Rp981 triliun pada 2024. Aktivitas ilegal ini terus menggerus perekonomian nasional dan berpotensi menekan 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) gencar menutup lebih dari 2,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Konten perjudian mendominasi daftar pemblokiran, jauh di atas konten pornografi sebanyak 612.628 dan penipuan 25.467 konten.
Pemerintah tidak berhenti di situ. Aparat penegak hukum terus memburu dan menjerat pelaku judi online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pelaku judi online menghadapi ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Komdigi melibatkan berbagai lembaga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dunia maya. Pemerintah juga mendorong masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu menolak dan melaporkan situs judi online. Langkah tegas ini bertujuan menciptakan ruang digital yang bersih dan aman bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. (sumber goodstats)










