Hukum, Aksarabrita.com // Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terus menyita perhatian publik dan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menyampaikan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Safaruddin mempertanyakan profesionalisme dan kepekaan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arsita Minaya. Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia. Dalam perkembangan selanjutnya, kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka meski ia bertindak untuk melindungi keluarganya.
Safaruddin menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan keluarga yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.
“Kalau saya masih menjabat sebagai Kapolda, Anda tidak akan sampai diperiksa di Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut.
Menurut Safaruddin, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan formal. Aparat perlu mengedepankan empati dan rasa keadilan, terutama dalam kasus kejahatan yang memicu reaksi spontan dari korban atau keluarganya.
Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pengemudi mobil yang mengejar pelaku penjambretan merupakan suami korban sendiri.
“Memang alangkah terkejutnya saya ketika mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri,” kata Edy di hadapan Komisi III DPR RI.
Edy menyebut dirinya berada dalam posisi dilematis. Ia memahami reaksi Hogi sebagai seorang suami, namun tetap harus menegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Hati saya berada dalam dilema. Sebagai manusia dan sebagai suami, saya memahami apa yang Saudara Hogi Minaya rasakan. Namun sebagai penegak hukum, saya harus melihat fakta dan bukti hukum,” ujar Edy.
Sorotan Komisi III DPR RI memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum yang adil, proporsional, dan tidak berbalik menghukum korban kejahatan. (**)









