Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 12 Juni 2023 - 13:19 WIB

Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer Di Sungai Penuh


BERITA POLRES – Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Pelaku itu berinisial AAA (24) warga Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/6) sore.

Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib dirumah kediamannya yang berada di Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti PIL HEXYMER sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir PIL TRAMADOL yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.

Baca Juga :  Bolehkah Berhubungan Suami Istri dibulan Puasa? Ini Penjelasannya

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” ujar Ipda Hery Cipta saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/23) pagi.

Ditempat terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar,” Tandasnya.(Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Erwin Majam Terpilih Menjadi Ketua PW IWO Jambi Periode 2023-2028

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan

Daerah

Tiga Hari Tenggelam Akhirnya Alia Ditemukan

Game

Bupati Kerinci H. Adirozal Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-77
Bareskrim Besok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Bupati Kerinci bersama Tim Satgas Saber Pangan di Pasar Semurup, Sabtu (14/2/2026).

Daerah

Tim Satgas Saber Pangan & Bupati Kerinci Cek Mutu dan Harga Pangan, Warga Tenang Belanja

Merangin

IWO dan Dewan Sambangi Geopark Merangin, Hasilnya Malah Bikin Malu
Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Hukum & Kriminal

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana