Bogor, Aksarabrita.com – Kasus penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan NS sebagai tersangka kedua dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik Kementerian Kehutanan menuntaskan penyidikan terhadap NS setelah mendalami keterkaitannya dengan penguasaan dan perpindahan satwa dilindungi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kemudian menyatakan berkas perkara NS lengkap atau P-21 pada 21 September 2026.
Penyidik menyerahkan NS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (24/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut membawa perkara NS ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, penyidik mengungkap 22 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan empat opsetan Cenderawasih di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Maret 2026. Penyidik lebih dahulu memproses S dalam perkara tersebut dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa pada Juli 2026.
Setelah proses perkara S berjalan, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka temukan selama penyidikan. Pendalaman tersebut kemudian mengarah kepada NS.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di wilayah Cibinong.
Pada 9 Maret 2026, tim Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan unsur terkait menindaklanjuti informasi tersebut. Tim meminta keterangan NS mengenai keberadaan satwa dan dokumen perizinannya.
Dalam proses klarifikasi, penyidik memperoleh informasi bahwa NS telah memindahkan sejumlah satwa ke lokasi lain yang berkaitan dengan S. Tim kemudian menelusuri informasi tersebut hingga ke Kampung Pagersi, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
Pada 12 Maret 2026, tim gabungan bersama Polsek Cibinong dan Subdenpom III/1-3 Cibinong mendatangi lokasi tersebut. Tim menemukan 22 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan empat opsetan Cenderawasih.
Saat tim menangani perkara S, NS berada di Papua karena bekerja di wilayah tersebut. Penyidik kemudian terus mendalami hubungan NS dengan penguasaan dan perpindahan satwa hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
12 Satwa Hidup Terkait Perkara NS
Hasil penyidikan mengaitkan 12 ekor satwa hidup dan empat opsetan Cenderawasih dengan perkara NS.
Sebanyak 12 satwa hidup tersebut terdiri atas dua Beo, dua Nuri Kepala Hitam, satu Nuri Seram, dua Nuri Kelam, satu Nuri Pelangi, dua Kakatua Jambul Kuning, satu Nuri Hitam, dan satu Kakatua Goffin.
Seluruh satwa hidup kini berada di Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu, Sukabumi. Yayasan tersebut memberikan penanganan dan perawatan sesuai kebutuhan satwa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan satwa mulai dari habitat hingga jalur peredarannya.
“Satwa dilindungi dari Papua bisa berpindah ribuan kilometer dan berakhir dalam penguasaan pribadi di Jawa. Ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa harus kita bangun dari hulu sampai hilir,” tegas Dwi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga habitat, mengawasi jalur peredaran, serta menekan pasar yang mendorong perdagangan ilegal satwa.
Penyidik Tuntaskan Pengembangan Perkara
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara setelah kasus S memasuki tahap penuntutan.
“Ketika perkara S kami limpahkan, kami tegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti. Kami terus mendalami penguasaan dan perpindahan satwa serta keterkaitan NS berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan,” ungkap Aswin.
NS menghadapi sangkaan Pasal 40A huruf d dan huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga menerapkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan terhadap satwa liar Indonesia, mulai dari habitat hingga jalur peredarannya. Pemerintah juga mendorong penyelamatan dan pemulihan satwa agar satwa yang memenuhi persyaratan dapat kembali ke habitat alaminya.
Dengan pelimpahan NS kepada jaksa, perkara penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi di Bogor kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik juga melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti. (***)




















