Home / Daerah / Muaro Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:28 WIB

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

BERITA TEBO // Polres Tebo menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kedua tersangka tersebut adalah EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MDT, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi cukup bukti awal, termasuk hasil audit internal BSI tahun 2023.

Audit tersebut mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM di wilayah Rimbo Bujang. Kedua tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit secara sistematis.

Baca Juga :  Hesti Haris Hadirkan Sarapan Rp3.000 Untuk Masyarakat Jambi

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa para tersangka menyalurkan dana pinjaman kepada 26 nasabah fiktif. Mereka memalsukan identitas pemohon dan menghindari verifikasi lapangan.

“Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur. Mereka menyusun dokumen fiktif agar proses pencairan KUR tetap berjalan,” ujar AKBP Triyanto.

Selain itu, para tersangka juga memalsukan dokumen pengajuan kredit, surat keterangan usaha, dan data pribadi pemohon. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Petugas juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, dan dokumen administratif lainnya yang terkait dengan penyaluran KUR.

Baca Juga :  Jaga Budaya Minangkabau, Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Adat

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membongkar jaringan pelaku yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor eksternal yang diduga membantu pengumpulan data fiktif. “Kami terus menyelidiki secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Penyidik menjerat EW dan MDT dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, pihak BSI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Resmi! Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daerah

Wako Alfin Sambut Kedatangan Rider CRF Rally se-Indonesia dan Mancanegara 

Daerah

Wako Ahmadi Serahkan Bantuan Kebakaran Kelurahan Dusun Baru
Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Tapi Ada Syarat yang Sering Terlewat

Batang Hari

Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian

Daerah

Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH Rp 600 Ribu Maret 2025

Daerah

Yayasan Amal Jariyah di Tebo Dibekukan, Terkait Jaringan NII dan Tak Miliki Izin
PT Kerinci Merangin Hidro

Daerah

PT. KMH PLTA Dukung Layanan Kesehatan RSUD Kerinci

Daerah

PJ Bupati Asraf  Hadiri Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Pembukaan Safari Ramadhan