Home / Daerah / Muaro Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:28 WIB

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

BERITA TEBO // Polres Tebo menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kedua tersangka tersebut adalah EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MDT, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi cukup bukti awal, termasuk hasil audit internal BSI tahun 2023.

Audit tersebut mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM di wilayah Rimbo Bujang. Kedua tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit secara sistematis.

Baca Juga :  Al Haris Puji Kemajuan Sarolangun, Ajak Daerah Lain Ikuti Langkah Positifnya

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa para tersangka menyalurkan dana pinjaman kepada 26 nasabah fiktif. Mereka memalsukan identitas pemohon dan menghindari verifikasi lapangan.

“Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur. Mereka menyusun dokumen fiktif agar proses pencairan KUR tetap berjalan,” ujar AKBP Triyanto.

Selain itu, para tersangka juga memalsukan dokumen pengajuan kredit, surat keterangan usaha, dan data pribadi pemohon. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Petugas juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, dan dokumen administratif lainnya yang terkait dengan penyaluran KUR.

Baca Juga :  Aslori Ilham Hadiri Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membongkar jaringan pelaku yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor eksternal yang diduga membantu pengumpulan data fiktif. “Kami terus menyelidiki secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Penyidik menjerat EW dan MDT dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, pihak BSI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi

Daerah

Sorotan Kembali Kepala Desa Pelayang Raya, Hasil Bumdes hingga Tanah Kas Desa Dipertanyakan

Daerah

Wawako Azhar Buka Rakor Swasembada Pangan
Siti Hajir

Daerah

Perempuan Sungai Penuh Catat Prestasi Nasional, Siti Hajir Dilantik sebagai Kepala KUA

Batang Hari

Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS, Ini Daftar Formasi

Batang Hari

“BESILAH”: Alasan Listrik Gratis untuk Masyarakat Kerinci dari PLTA

Daerah

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam

Batang Hari

Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs China: Siapa Pendamping Ole Romeny