BERITA HUKRIM // Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira yang berada di dalam rantis Brimob saat menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Selain dipecat, Kosmas juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Di hadapan sidang etik, Kosmas menyampaikan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Saya akan berpikir-pikir dahulu dan berkoordinasi dengan keluarga besar,” ujar Kosmas.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban.
“Sungguh di luar dugaan saya korban meninggal,” katanya.
Tidak hanya Kosmas, Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Lima anggota lain yang berada di bagian belakang rantis juga terancam sanksi karena dianggap melanggar etik kategori sedang. Mereka berpotensi dikenai demosi atau mutasi.
Selain sidang etik, Divisi Propam Polri menyebut ada indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Hasil gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) di Mabes Polri akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri jika terbukti.
Itu berarti, Kompol Kosmas maupun Bripka Rohmat masih berpotensi menghadapi proses hukum pidana.




















