Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Rabu, 3 September 2025 - 23:28 WIB

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

BERITA HUKRIM //  Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira yang berada di dalam rantis Brimob saat menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Selain dipecat, Kosmas juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Di hadapan sidang etik, Kosmas menyampaikan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Saya akan berpikir-pikir dahulu dan berkoordinasi dengan keluarga besar,” ujar Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban.

“Sungguh di luar dugaan saya korban meninggal,” katanya.

Tidak hanya Kosmas, Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Mulai Diangkat Jadi Full Time Tahun Ini

Lima anggota lain yang berada di bagian belakang rantis juga terancam sanksi karena dianggap melanggar etik kategori sedang. Mereka berpotensi dikenai demosi atau mutasi.

Selain sidang etik, Divisi Propam Polri menyebut ada indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Hasil gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) di Mabes Polri akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri jika terbukti.

Itu berarti, Kompol Kosmas maupun Bripka Rohmat masih berpotensi menghadapi proses hukum pidana.

Share :

Baca Juga

Daerah

Akses Pendidikan untuk Semua, Kerinci Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 
Indonesia Turunkan Empat Wakil di Australian Open Hari Ini

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Turunkan Empat Wakil di Australian Open Hari Ini

Daerah

BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan PPPK: Peserta Seleksi Tahap I dan II Resmi Jadi ASN pada 1 Maret 2026

Nasioanal

Kado HUT RI ke-80: Prabowo Salurkan Insentif dan Bantuan untuk Guru Non-ASN

Daerah

Modus Berkedok Wartawan, Pria Ini Peras Kades di Sungai Penuh

Nasioanal

Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI 2025

Daerah

Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini

Daerah

Gubernur Ajukan Ulang Permohonan Lahan untuk TPA Regional Kerinci Sungai Penuh