Home / Daerah / Kota Jambi / Religi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Lonjakan Gugatan Cerai Istri Bikin Jambi Waspada

Foto Dok. Humas Kota Jambi

Foto Dok. Humas Kota Jambi

Jambi, Aksarabrita.com // Angka perceraian di Kota Jambi terus melonjak sepanjang 2025. Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat lebih dari 1.000 pasangan resmi bercerai dari total 1.370 perkara yang masuk. Sebagian besar gugatan datang dari pihak istri.

Lonjakan perceraian ini memicu keprihatinan Pemerintah Kota Jambi karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak, terutama secara ekonomi dan psikologis.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama di Aula Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (21/10/2025). Kedua pihak berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian serta mencegah pernikahan dini.

Baca Juga :  Wisuda ke XX, 431 Mahasiswa STIE-SAK Resmi di Wisuda

“Data kami menunjukkan 1.144 perkara berupa gugatan, dan sebagian besar adalah perceraian. Banyak anak kehilangan dukungan ekonomi dan perhatian setelah orang tuanya berpisah. Karena itu, kami membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memastikan perlindungan berjalan efektif,” ujar Maulana.

Pemerintah juga menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menindaklanjuti program pendampingan bagi korban perceraian.

Maulana menegaskan, Pemkot akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan, terutama bagi ASN yang bercerai, melalui pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.

“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN yang bercerai, mayoritas dari sektor kesehatan dan pendidikan. Masalah ekonomi, termasuk pinjaman dan judi online, menjadi pemicu utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan

Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menambahkan bahwa banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan anak setelah bercerai.

“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Melalui kerja sama ini, kami akan menindak tegas pihak yang mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama juga mencatat 37 permohonan dispensasi nikah. Saifullah menilai angka ini menunjukkan pentingnya edukasi tentang kesiapan menikah agar keluarga muda tidak terjebak pada perceraian dini.

Share :

Baca Juga

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh

Daerah

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh

Batang Hari

Terungkap Awal Mula Penyiksaan Prada Lucky Sebelum Meninggal Dunia
Hutri Randa Hadiri Grand Final Bujang dan Gadis 2025

Daerah

Hutri Randa Hadiri Grand Final Bujang dan Gadis 2025

Daerah

Resmi Dilantik, AKP Steffan Thomas Lumowa Kasat Lantas Polres Sarolangun

Batang Hari

Habib Rizieq Dikaruniai Bayi Laki-Laki di Usia 59 Tahun
STIA-NUSA Lahirkan Generasi Baru: Ilmu Diamalkan, Mimpi Dikejar

Daerah

Wisuada STIA-NUSA, 140 Lulusan Siap Berkontribusi

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri BKMT dan Pelepasan Jamaah Haji Kecamatan Air Hangat

Daerah

Wako Ahmadi Pimpin Goro Bersama Masyarakat