SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com // Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M melalui keputusan bersama dan menjadikannya pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang Idulfitri.
Pemerintah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Untuk zakat dalam bentuk beras, setiap jiwa mengeluarkan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Bagi masyarakat yang memilih membayar dengan uang tunai sebagai pengganti beras, pemerintah menentukan besaran sebagai berikut:
- Beras mutu tinggi: Rp 40.625 per jiwa
- Beras mutu sedang: Rp 37.500 per jiwa
- Beras mutu rendah: Rp 32.500 per jiwa
Pemerintah menetapkan nominal tersebut berdasarkan harga beras di pasaran agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dan seragam dalam membayar zakat fitrah.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia pengumpul zakat fitrah di masing-masing wilayah. Pemerintah ingin memastikan penyaluran zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung kepada mustahik di Kota Sungai Penuh.
Dengan keputusan ini, masyarakat kini memiliki panduan yang jelas untuk menunaikan zakat fitrah tahun 2026 dan memperkuat kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idulfitri. (Run)









