Home / Game

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir, Cek Syaratnya

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir 14 September, Ini Syarat Perpanjangannya

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir 14 September, Ini Syarat Perpanjangannya

Aksarabrita.com –  PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan perjanjian kerja.

Pemerintah menetapkan 14 September 2026 sebagai batas akhir pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut merujuk pada surat Sekretariat Daerah Nomor P/KP/3527-BKPSDM/VIII/2026.

Dua Syarat Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mengajukan perpanjangan perjanjian kerja.

Pertama, pegawai harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pegawai harus menjaga disiplin kerja dan menjalankan seluruh tugas serta kewajibannya.

Pegawai juga tidak boleh menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas.

Pengajuan Melalui SIMPEG-ADM

Setelah memenuhi persyaratan, PPPK Paruh Waktu perlu menandatangani dokumen perpanjangan perjanjian kerja melalui sistem SIMPEG-ADM.

Baca Juga :  Walikota Alfin Dorong Profesionalisme Pengelola TPST RKE, 41 Tenaga Ikuti Pelatihan Intensif

Kepala daerah kemudian mengajukan perpanjangan melalui SIMPEG-ADM paling lambat 14 September 2026.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum batas waktu tersebut.

Masa Kerja Berlaku Satu Tahun

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.

Pemerintah dapat memperpanjang perjanjian kerja hingga pegawai mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan.

Evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan tersebut.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Selain perpanjangan kontrak, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah menyiapkan mekanisme perubahan status tersebut mulai 2027 sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca Juga :  PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

PPPK Paruh Waktu tetap perlu menjalankan tugas dengan baik sambil mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah mengenai perubahan status tersebut.

Dengan begitu, pegawai dapat menjaga keberlanjutan masa kerja sekaligus mempersiapkan diri mengikuti proses perubahan status sesuai ketentuan. (**)

Share :

Baca Juga

Terbaru! 12 Kode Redeem Roblox 6 Februari 2026 Gratis

Game

Terbaru! 12 Kode Redeem Roblox 6 Februari 2026 Gratis

Daerah

Bupati Kerinci Ikut Safety Riding Touring Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Pj Bupati Kerinci ASRAF Tutup Turnamen Badminton Antar OPD

Daerah

Wako Alfin Dorong Optimalisasi Layanan BPJS dalam Forum Kemitraan Faskes di Sungai Penuh
Kode Redeem CODM 13 Februari 2026

Game

Push Rank Percaya Diri dengan Kode Redeem CODM 13 Februari 2026
Wabup Murison Lantik 19 Pejabat Fungsional, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas ASN

Daerah

Cek 19 Nama Pejabat Fungsional dilantik Wabup H. Murison 

Daerah

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Buka High Level Meeting TPID untuk Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Pentas Seni Sekolah Lansia Tangguh di Sungai Penuh