Home / Nasioanal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025,Hoaks

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Berita, AKsarabrita.com // Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan kembali dicairkan pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU tahap II bulan ini tidak benar.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan baru terkait BSU tahap II. Saya lihat banyak postingan soal cek BSU bulan Oktober, tapi itu tidak ada. Jadi bisa dipastikan tidak ada pencairan lagi,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Yassierli menjelaskan, hingga kini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program bantuan tersebut. Menurutnya, BSU hanya diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

“Sampai hari ini belum ada arahan dari Pak Presiden untuk melanjutkan BSU. Programnya sudah selesai sesuai jadwal dan data penerima yang valid,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala administrasi. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Buka Jambore Pramuka Kwartir Ranting Siulak dan Siulak Mukai

Sejak awal Oktober, beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BSU pada akhir bulan. Menaker menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang belum dikonfirmasi pemerintah.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing isu. BSU sudah selesai disalurkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Yassierli.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 merupakan pekerja formal yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib melaporkan data pekerja serta besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui sistem online.

Baca Juga :  PUBG Mobile Rilis Kode Redeem Terbaru, Buruan Klaim

Selain pekerja lokal, tenaga kerja asing (TKA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar sebagai peserta dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meskipun program BSU telah berakhir, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan lain, termasuk subsidi upah sektoral, peningkatan upah minimum, dan dukungan bagi industri padat karya.

“BSU menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah. Saat ini, fokus kita adalah memastikan stabilitas ekonomi dan perlindungan pekerja tetap terjaga,” tutup Yassierli.

Share :

Baca Juga

Penerima Bansos 2025

Daerah

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September Lewat HP, Bisa Online di Link Resmi Kemensos
Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup

Nasioanal

Peluang Honorer Non-Database BKN Gagal Ke PPPK
Wakil Bupati Hajar Kepala SPPG di Dapur MBG

Hukum & Kriminal

Sidak MBG, Viral Wakil Bupati Pukul Kepala SPPG
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan David Hurley Dorong Penanganan Program Strategis Pertahanan

Nasioanal

Bangun Stabilitas Kawasan, RI – Australia Bahas Pertahanan
Di sektor ganda putra, Sabar Karyaman Gutama / M. Reza Pahlevi Isfahani menunjukkan kekompakan luar biasa

Kesehatan & Olahraga

Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Final Hylo Open 2025 Banggakan Merah Putih
Norwegia vs Italia

Kesehatan & Olahraga

Norwegia, Portugal, dan Prancis Lolos; Italia Kembali ke Playoff

Batang Hari

Bupati Monadi Sambut Mentan Amran di Kerinci, Fokus Percepatan Tanam Padi
BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II dan Paruh Waktu

Nasioanal

BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II dan Paruh Waktu