Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 6 November 2025 - 09:19 WIB

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid

Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Pekan Baru, Aksarabrita.com // Situasi politik di Provinsi Riau kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam dugaan suap proyek infrastruktur. Proses hukum masih berjalan. Akibatnya, perhatian publik kini tertuju pada Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto). Berdasarkan aturan, ia berhak mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau.

SF Hariyanto lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Riau (UIR), lalu melanjutkan studi ke Universitas Islam Indonesia (UII). Latar belakang akademis tersebut memperkuat kompetensinya dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Ia menikah dan memiliki satu anak. Aktivitas keluarganya beberapa kali menjadi perhatian publik melalui media sosial, namun tetap berada pada konteks yang positif.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Online

SF Hariyanto memulai karier pada tahun 1983 sebagai pegawai honorer. Empat tahun kemudian, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menangani berbagai program infrastruktur di sektor pekerjaan umum.

Jejak kariernya sebagai birokrat:

  • 1987–2000: Bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan mengelola proyek infrastruktur.
  • 2000-an: Memimpin Dinas PUPR Provinsi Riau pada masa Gubernur Rusli Zainal (2003–2013).
  • 2015–2021: Menjadi Kepala Bappeda Riau.
  • 2021–2024: Menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, jabatan tertinggi ASN di tingkat provinsi.
  • Awal 2024: Pemerintah pusat menunjuknya sebagai Penjabat Gubernur Riau.
  • 2025–2030: Menjabat Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid.

Walaupun ia berasal dari Partai Golkar, koalisi PKB, PDIP, dan NasDem mengusungnya pada Pilgub Riau 2025.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Dilempari Sampah Saat Temui Massa

Situasi berubah cepat pada November 2025. OTT KPK yang menjerat Abdul Wahid membuat posisi Wakil Gubernur menjadi krusial.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur dapat mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur ketika gubernur tidak dapat menjalankan kewenangannya.

Dengan rekam jejak panjang dan pengalaman dalam perencanaan pembangunan, SF Hariyanto kini berada di posisi strategis untuk memimpin Provinsi Riau. (Tim)

Share :

Baca Juga

Pemkab Muaro Jambi Kawal Harga Pangan Jelang Iduladha

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Kawal Harga Pangan Jelang Iduladha

Daerah

Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa
Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Jenderal! Ini Nama yang Geser Posisi

Nasioanal

Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Pati! Ini Daftar Nama
Bupati Anwar Sadat Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat

Daerah

Bupati Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat
Wakil Kepala BKN, Suharmen (Dok. BKN)

Nasioanal

BKN Bantah Isu Pendataan Honorer Baru, Penataan Tuntas 2025
Hore! THR ASN TNI dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Nasioanal

Hore! THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Batang Hari

BMKG: Cuaca Ekstrem di Kerinci dan Kota Sungai Penuh,Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Batang Hari

Pernyataan Terbaru BKN, Pastikan R3B, R3T, R4, R5 Tetap Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu