Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan kembali seluruh bank penyalur KUR agar tidak meminta agunan untuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta. Ia menilai masih ada laporan dari pelaku usaha yang diminta memberikan jaminan oleh oknum di lapangan.
“Pinjaman KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak membutuhkan agunan apa pun. Namun saya masih menerima laporan adanya petugas bank yang meminta jaminan,” ujar Maman, Jumat (12/12/2025).
Maman menekankan, pelaku UMKM yang mengalami hal serupa diminta segera menyampaikan laporan ke Kementerian UMKM. Aduan tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi kepada bank yang melanggar aturan.
Kebijakan mengenai larangan permintaan agunan itu tertulis jelas dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan tidak ada tambahan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Pasal 14 ayat (5) juga menegaskan bahwa bank penyalur yang tetap meminta jaminan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin bagi debitur.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM sedang memfinalisasi sistem laporan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menampung aduan dari berbagai daerah, terutama terkait pelanggaran penyaluran KUR.
“Kalau tidak ada hambatan, setelah Desember masyarakat sudah bisa menggunakan Sapa UMKM untuk melapor dari mana saja,” tutur Maman.









