Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:30 WIB

Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Jakarta, Aksarabrita.com //  Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan kembali seluruh bank penyalur KUR agar tidak meminta agunan untuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta. Ia menilai masih ada laporan dari pelaku usaha yang diminta memberikan jaminan oleh oknum di lapangan.

“Pinjaman KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak membutuhkan agunan apa pun. Namun saya masih menerima laporan adanya petugas bank yang meminta jaminan,” ujar Maman, Jumat (12/12/2025).

Maman menekankan, pelaku UMKM yang mengalami hal serupa diminta segera menyampaikan laporan ke Kementerian UMKM. Aduan tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi kepada bank yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana

Kebijakan mengenai larangan permintaan agunan itu tertulis jelas dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan tidak ada tambahan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Pasal 14 ayat (5) juga menegaskan bahwa bank penyalur yang tetap meminta jaminan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin bagi debitur.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM sedang memfinalisasi sistem laporan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menampung aduan dari berbagai daerah, terutama terkait pelanggaran penyaluran KUR.

“Kalau tidak ada hambatan, setelah Desember masyarakat sudah bisa menggunakan Sapa UMKM untuk melapor dari mana saja,” tutur Maman.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September Lewat HP, Bisa Online di Link Resmi Kemensos

Share :

Baca Juga

Pemberian Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Daerah

Bupati Kerinci Terima Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama
Prabowo Saksikan Kejaksaan Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Hukum & Kriminal

Prabowo: Rp13,2 Triliun Uang Korupsi Bukan Main-main
pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur

Nasioanal

Polri Luncurkan Robot Canggih Buatan Anak Bangsa di HUT Bhayangkara ke-79

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri Firdaus 
SPBU Tanah Kampung

Nasioanal

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Terbaru di Semua SPBU
Widiyanti Putri Wardhana Pejabat Terkaya Kabinet Merah Putih

Nasioanal

10 Daftar Pejabat Terkaya Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto Bukan Nomor 1

Batang Hari

Bansos Beras Juli 2025 Mulai Disalurkan: Setiap Keluarga Terima 20 Kg Beras Gratis