Home / Pemerintah

Kamis, 2 April 2026 - 17:28 WIB

Meski Tak Ada Anggaran, PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.
Baca Juga :  Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.


Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025
Dok. Setkab Ri

Nasioanal

Sejarah Baru Kilang Minyak, Prabowo Resmikan RDMP
Sekda Hermansyah: PPPK Wajib Predikat Baik pada 2027

Daerah

Sekda Hermansyah: PPPK Wajib Predikat Baik pada 2027 Syarat Penuh Waktu
Dandim Kerinci Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP

Daerah

Dandim Kerinci Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (20/4/2026)

Pemerintah

Rekrutmen Nasional Manajer Kopdes 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Targetnya
Kemensos menjelaskan cara menentukan penerima, fungsi DTSEN

Pemerintah

Desil Bansos Jadi Sorotan, Kemensos Jelaskan Cara Menentukan Penerima
BKN Resmi Terapkan eKinerja Nasional, Penilaian Kinerja ASN Kini Serba Digital

Pemerintah

BKN Resmi Terapkan eKinerja Nasional, Penilaian Kinerja ASN Kini Serba Digital
Bupati BBS Perkuat Kepemimpinan di KPPD Lemhannas

Daerah

Bupati BBS Perkuat Kepemimpinan di KPPD Lemhannas