Home / Pemerintah

Kamis, 2 April 2026 - 17:28 WIB

Meski Tak Ada Anggaran, PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.
Baca Juga :  Bupati Kerinci Serahkan Mesin dan Benih Padi di Kemantan Raya

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.


Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Share :

Baca Juga

Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN

Nasioanal

Penantian Panjang, Timor Leste Akhirnya Masuk ASEAN 2025
Presiden Panggil Menteri Gelar Rapat Terbatas

Nasioanal

Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas
Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi (Sertikab Ri)

Nasioanal

Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
PPPK Paruh Waktu Resah, Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB Turun Tangan

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Resah, Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB Turun Tangan
Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan Disabilitas dan Lansia

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan Disabilitas dan Lansia
Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Tahap Krusial, PPPK Paruh Waktu 5 Daerah Provinsi Jambi Cemas
Wali Kota Alfin memimpin upacara HUT ke-81 RI

Daerah

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Sungai Penuh
PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!