Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”
Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:
- Kontrak habis.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Kena Hukuman Disiplin.
- Kena Pidana.
- Gabung parpol.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:
- Kontrak habis.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Kena Hukuman Disiplin.
- Kena Pidana.
- Gabung parpol.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)









