Home / Pemerintah

Kamis, 2 April 2026 - 17:28 WIB

Meski Tak Ada Anggaran, PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.
Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Mendadak Hilang Kontak di Maros

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.


Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Share :

Baca Juga

31 Ribu Guru Madrasah Swasta Masih Tertahan Jadi PPPK

Nasioanal

Menag Beri Alasan 31 Ribu Guru Madrasah Belum Bisa Jadi PPPK
Dok. Menteri PANRB Rini Widyantini

Pemerintah

Menteri PANRB Umumkan Tiga Nasib PPPK Paruh Waktu 2026
Foto Dok. Humas Pemkab Tanjabtim

Daerah

Wabup Tanjabtim Lantik 96 Pejabat Sekaligus
Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Monadi dan Murison Antar 414 Jamaah Haji Kerinci Menuju Baitullah

Kerinci

Jamaah Haji Kerinci Siap Berangkat, Monadi Sampaikan Pesan Menyentuh
Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Pemerintah

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya
Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci
MI Tanjung Rawang Langganan Banjir, Wako Alfin Turun Tangan Cari Solusi

Daerah

MI Tanjung Rawang Langganan Banjir, Wako Alfin Cari Solusi