Aksarabrita.com // Peluang tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah (pemda).
Tanpa usulan formasi dari pemda, honorer kategori R2, R3, R4, hingga yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengimbau honorer agar aktif mengawal kebijakan ini.
“Jangan sampai pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Kalau tidak ada usulan, otomatis tidak bisa diangkat,” ujarnya, Minggu (13/7/25).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI, ada enam poin penting terkait perlindungan dan penyelesaian bagi honorer kategori R2, R3, R4, dan TMS:
1. Percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025
2. Honorer TMS diberi kesempatan ikut seleksi PPPK
3. Pemerintah segera membuat juknis dan mekanisme PPPK paruh waktu
4. Penyelesaian bagi honorer R4 yang sudah bekerja minimal dua tahun
5. Guru swasta bisa ikut seleksi PPPK dan kembali ke sekolah induk
6. Pemda diminta segera menyelesaikan pengangkatan agar tidak jadi beban di masa depan seperti kasus honorer K2
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan:
“Kalau pemda tidak mengusulkan, jangan harap bisa dapat NIP. Semua harus melalui usulan resmi dari pemda,” tegasnya.








