Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode

Laporkan Polisi Nakal Hanya dengan Scan Barcode

Laporkan Polisi Nakal Hanya dengan Scan Barcode

Jakarta Akasarabrita.com // Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital yang memudahkan masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan. Kini, warga tak perlu datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aduan — cukup memindai barcode lewat ponsel.

Layanan pengaduan ini bisa diakses melalui situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia di berbagai kanal resmi Propam, termasuk kantor kepolisian dan media sosial.

Inovasi ini digagas oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai langkah nyata menuju sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efisien, dan berbasis teknologi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi, dan unggah bukti pendukung. Laporan langsung kami terima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga :  Langkah Besar ASEAN! Ini 7 Area Kunci Pendidikan Anak Usia Dini

Mekanismenya pun sederhana. Pelapor cukup mengisi data diri, menceritakan kronologi kejadian lengkap dengan waktu dan lokasi, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau proses penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Menurut Kombes Radjo, layanan ini bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.

“Program ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kami berkomitmen setiap laporan ditangani cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan tagline sederhana namun kuat — “Scan – Lapor – Beres!” — Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pengaduan yang lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

Baca Juga :  Pesantren Al-Hamidiyah Terapkan Sistem Antiperundungan, Begini Caranya!

Terobosan ini menjadi bagian dari visi Polri untuk membangun budaya pelayanan publik yang modern, responsif, dan terbuka terhadap kritik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Fenomena La Niña, Hujan Meluas di Indonesia Hingga Akhir 2025
Tragis, Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

Nasioanal

Tragis, Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib
Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Batang Hari

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie

Hukum & Kriminal

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026
May Day 2026 di Monas, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Buruh

Nasioanal

May Day 2026 di Monas, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Buruh
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan