Jakarta Akasarabrita.com // Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital yang memudahkan masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan. Kini, warga tak perlu datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aduan — cukup memindai barcode lewat ponsel.
Layanan pengaduan ini bisa diakses melalui situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia di berbagai kanal resmi Propam, termasuk kantor kepolisian dan media sosial.
Inovasi ini digagas oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai langkah nyata menuju sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efisien, dan berbasis teknologi.
“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi, dan unggah bukti pendukung. Laporan langsung kami terima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).
Mekanismenya pun sederhana. Pelapor cukup mengisi data diri, menceritakan kronologi kejadian lengkap dengan waktu dan lokasi, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau proses penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Menurut Kombes Radjo, layanan ini bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.
“Program ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kami berkomitmen setiap laporan ditangani cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Dengan tagline sederhana namun kuat — “Scan – Lapor – Beres!” — Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pengaduan yang lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Terobosan ini menjadi bagian dari visi Polri untuk membangun budaya pelayanan publik yang modern, responsif, dan terbuka terhadap kritik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Tim)










