Home / Daerah / Religi / Tanjung Jabung Timur

Senin, 8 September 2025 - 16:39 WIB

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur 

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur

TANJUNG JABUNG TIMUR // Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Panitia Seleksi Pengadaan CASN resmi mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tertuang dalam surat bernomor: 810/49/PANSEL/CASN/2025 tertanggal Senin, (8/9/2025).

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 telah dipublikasikan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.tanjabtimkab.go.id.serta media sosial resmi BKPSDM Tanjab Timur.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

Cek nama-nama yang lulus disini

  • Scan asli KTP dan Ijazah sesuai jabatan yang dilamar
  • Scan Transkrip Nilai
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai Rp10.000
  • Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai Rp10.000
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/rumah sakit pemerintah
  • Surat bebas narkoba dari instansi berwenang
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
Baca Juga :  Awal Puasa Ramadan 2026 Diperkirakan Libur Panjang

Seluruh dokumen discan (bukan foto) kemudian diunggah, serta dilampirkan dalam bentuk cetak sesuai ketentuan.

Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna sesuai kategori:

  • Biru untuk tenaga guru
  • Merah untuk tenaga teknis
  • Kuning untuk tenaga kesehatan

Selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Panitia mengingatkan peserta untuk selalu memantau pengumuman pada laman resmi BKPSDM Tanjung Jabung Timur dan media sosial terkait. Segala bentuk kelalaian dalam membaca informasi menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tanjung Jabung Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  Lima Ranperda Disetujui DPRD, Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Komitmen Dewan

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah Lepas Sungai Penuh FC ke Gubernur Cup 2026

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Lepas Sungai Penuh FC ke Gubernur Cup 2026

Daerah

Sekda Alpian Sambut Peserta Studi Lapangan PKA BPSDM Jambi di Sungai Penuh
Mahad Tahfidz Bukaka Hadir di PLTA KMH Kerinci

Daerah

Mahad Tahfidz Gratis Hadir di PLTA KMH Kerinci
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan, Kemenag Tegaskan Bukan Pimpinan Pesantren

Game

Pemkab Kerinci Cepat Tanggap, Tim Satgas Tanggap Darurat Kerinci Langsung Turun Ke Lokasi

Kerinci

Pelajar Hilang Akibat Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Daerah

Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Daerah

Bupati Monadi Terima  Penghargaan Daerah Inspiratif dalam Penanganan Stunting se-Provinsi Jambi