TANJUNG JABUNG TIMUR // Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Panitia Seleksi Pengadaan CASN resmi mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tertuang dalam surat bernomor: 810/49/PANSEL/CASN/2025 tertanggal Senin, (8/9/2025).
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 telah dipublikasikan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.tanjabtimkab.go.id.serta media sosial resmi BKPSDM Tanjab Timur.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
Cek nama-nama yang lulus disini
- Scan asli KTP dan Ijazah sesuai jabatan yang dilamar
- Scan Transkrip Nilai
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai Rp10.000
- Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai Rp10.000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/rumah sakit pemerintah
- Surat bebas narkoba dari instansi berwenang
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
Seluruh dokumen discan (bukan foto) kemudian diunggah, serta dilampirkan dalam bentuk cetak sesuai ketentuan.
Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna sesuai kategori:
- Biru untuk tenaga guru
- Merah untuk tenaga teknis
- Kuning untuk tenaga kesehatan
Selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.
Panitia mengingatkan peserta untuk selalu memantau pengumuman pada laman resmi BKPSDM Tanjung Jabung Timur dan media sosial terkait. Segala bentuk kelalaian dalam membaca informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tanjung Jabung Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.







