Aksarabrita.com, Surabaya – Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan saham Tabloid Nyata 7 Juli 2025.
Dahlan pun angkat bicara melalui tulisan kolom pribadinya berjudul “Jadi Tersangka”. Dalam tulisan itu, ia mengungkap bahwa kasus yang menjeratnya berkaitan dengan sengketa lama di tubuh PT Jawa Pos, terutama soal dokumen-dokumen lama yang menurutnya tidak pernah ia simpan di rumah.
“Saya tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah. Semua saya letakkan di kantor. Kini saya kesulitan mendapatkannya kembali,” tulis Dahlan.
Sebelumnya, proses gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025, dan nama Dahlan muncul sebagai salah satu tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 374 jo 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim terkait perkembangan terbaru penyidikan.








