Aksarabrita.com — Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Mereka kini dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bersifat administratif. Instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB berdasarkan daftar peserta seleksi yang tidak lulus. Setelah disetujui, instansi mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian akan menerbitkan dan mengirimkan NIPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Selanjutnya, instansi akan menetapkan pengangkatan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua honorer yang gagal seleksi otomatis memenuhi syarat untuk diangkat. Hanya tenaga honorer yang:
- Terdaftar dalam database BKN,
- Telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi ASN tahun 2024,
- Tidak memperoleh formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK,
yang memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka akan menerima penghasilan yang tidak lebih rendah dari gaji saat masih berstatus non-ASN. Jika penghasilan sebelumnya lebih kecil, maka akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja masing-masing.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus memberikan penghargaan dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap mengabdi dalam pelayanan publik sebagai bagian dari aparatur negara. (Tim)








