BERITA POLRES KERINCI– Satresnarkoba Polres Kerinci telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu pengukapan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (26/01/2023)
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 telah telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekira jam 21.00 WIB, Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kec. Siulak, Kab. Kerinci. Di dalam rumah tersebut diamankan Satu orang laki-laki yang diketahui berinisial FK Alias KB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponsel warna hitam milik FK Alias KB.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan Tiga klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga ditemukan Satu paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui bahwa Satu paket kecil ganja tersebut dibuang oleh FK Alias KB saat petugas datang ke rumah tersebut.
Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamanakan :
Satu klip plastik warna bening ukuran besar yang berisikan narkotika golongan Satu jenis sabu, Dua klip plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan Satu jenis sabu, Satu klip plastik warna bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, Satu bungkusan kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika golongan Satu jenis ganja, Satu dompet toko mas berlin warna biru kombinasi merah, Satudompet warna coklat kombinasi biru, Satu helai baju kemeja merek cardova warna putih, satu kotak rokok merek esse punch pop, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sejumlah rp 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian uang pecahan Seratus ribu rupiah sebanyak 45 lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak Empat lembar, bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, Tiga buah pipet plastik, Satu potongan plastik warna bening yang dililit lakban warna hitam, Satu unit ponsel merek Xiaomi warna krem, Satu unit ponsel merek Realme warna biru, Satu dompet ponsel warna hitam.
Untuk keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Berat Kotor : 12,50 gram sedangkan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram
Untuk tersangka FK Alias KB saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci. Ujar IPTU JEKI. (Jul)






