HUKRIM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal jaringan ini telah menimbulkan kerugian global yang mencapai sekitar USD 20 juta atau setara Rp350 miliar. Sementara itu, jumlah korban diperkirakan mencapai 34 ribu orang di berbagai negara.
“Ini merupakan kejahatan siber berskala internasional dengan dampak yang sangat luas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Untuk memastikan fungsi perangkat lunak yang diperjualbelikan, penyidik melakukan pendalaman melalui metode undercover buy dengan menggunakan aset kripto. Dari hasil penyelidikan, perangkat tersebut terbukti digunakan untuk melakukan phishing, yakni upaya memperoleh akses ilegal terhadap data pribadi korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan digital serta melindungi masyarakat. (Tim)









