Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 15:15 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Sibolga, Aksarabrita.com // Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yaitu teguran terkait larangan tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban yang hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan korban hingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban,” kata AKP Rustam.

Kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak terselamatkan.

Baca Juga :  Al Haris Ingatkan Pelajar Jauhi Judi Online dan Geng Motor

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” jelas AKP Rustam.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, dua pelaku, ZP dan HB (46), berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Sehari setelahnya, pelaku SS (40) ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Selain terlibat pengeroyokan, pelaku SS mencuri uang dari saku korban.

“SS mengambil uang Rp10.000 dari korban,” tambah Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, tas, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Dua pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
  • Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga :  LHKPN Ungkap Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun

Untuk pelaku SS ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Adik Jusuf Kalla, Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Hukum & Kriminal

Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Polisi Gerebek Aktivitas Mencurigakan di Hotel Surabaya

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Aktivitas Mencurigakan di Hotel 34 Orang Diperiksa

Daerah

Polda Jambi Dialog Terbuka dengan HMI, Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Kondusif
Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Hukum & Kriminal

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana
Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Daerah

Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen
Dok. Humas Polres Batang Hari

Batang Hari

Bawa 27 Paket Sabu, Dua Pengedar di TangkaTim Kuda Hitam
Pria Tewas Ditusuk, Cemburu Jadi Motif

Hukum & Kriminal

Pria Tewas Ditusuk di Sarolangun, Motif Cemburu Jadi Pemicu