Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 15:15 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Sibolga, Aksarabrita.com // Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yaitu teguran terkait larangan tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban yang hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan korban hingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban,” kata AKP Rustam.

Kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak terselamatkan.

Baca Juga :  Istri Pemuka Agama Lapor Polisi, Suami Diduga Nikah Lagi

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” jelas AKP Rustam.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, dua pelaku, ZP dan HB (46), berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Sehari setelahnya, pelaku SS (40) ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Selain terlibat pengeroyokan, pelaku SS mencuri uang dari saku korban.

“SS mengambil uang Rp10.000 dari korban,” tambah Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, tas, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Dua pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
  • Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga :  Belum Sepekan, Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Renggut 3 Nyawa

Untuk pelaku SS ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (Tim)

Share :

Baca Juga

polisi tangkap tersangka pembunuhan dan menyita barang bukti

Hukum & Kriminal

Pembunuhan di Kayuagung, 3 Pelaku Ditangkap Kurang 6 Jam
Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi

Daerah

Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi
Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online
Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Daerah

Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Daerah

Penjelasan Kejari Sungai Penuh Soal Kasus Dana Hibah Koni
Satgas Yonif 403 Bantu Warga Papua dengan Layanan Kesehatan

Hukum & Kriminal

Satgas Yonif 403 Bantu Warga Papua dengan Layanan Kesehatan
Dok. Humas Kapolres Karawang

Hukum & Kriminal

Bayi Baru Lahir, Nyawanya Direnggut Orang Tuanya Sendiri
Foto Dok. Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hukum & Kriminal

Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat