Jambi, Aksarabrita.com – Polda Jambi menangani 19 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam proses penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., memimpin konferensi pers penanganan perkara karhutla pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Jambi memaparkan perkembangan penyidikan sekaligus menegaskan komitmen untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Data kepolisian mencatat, kebakaran dalam 19 kasus tersebut mencakup total luas lahan lebih dari 112,35 hektare. Dari seluruh perkara yang ditangani, empat perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana yang memicu kerusakan lingkungan.
Polda Jambi Tegaskan Penindakan terhadap Pelaku Karhutla
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga.
Selain menjalankan penegakan hukum, kepolisian mengajak masyarakat ikut mencegah karhutla. Warga dapat membantu dengan menghindari pembakaran lahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat.
Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Setiap pihak perlu meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap lingkungan untuk menekan risiko kebakaran.
Melalui penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, Polda Jambi berharap dapat menekan angka karhutla sekaligus menjaga kelestarian hutan, kualitas udara, dan kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. (***)


















