Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

Pimpinan DPR, menteri, hingga Gubernur Sumut dan Aceh bersalaman. (Dok. Sekretariat Presiden)

Pimpinan DPR, menteri, hingga Gubernur Sumut dan Aceh bersalaman. (Dok. Sekretariat Presiden)

Aksarabrita.com//  Perselisihan panjang mengenai status kepemilikan empat pulau krusial antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian integral dari wilayah administrasi Aceh.

Keputusan penting ini didasarkan pada penemuan dokumen tahun 1992 oleh Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut merujuk pada peta tahun 1978 yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang secara gamblang menunjukkan keempat pulau itu berada dalam batas maritim Aceh. Temuan ini menjadi landasan kuat yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan optimisme. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni antarprovinsi. “Alhamdulillah, ini adalah penantian yang berbuah manis.

Baca Juga :  Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Magang Nasional di Industri Kosmetik Paragon

Mari kita jaga sinergi antara Aceh dan Sumatera Utara agar tetap rukun dan bersaudara,” ujar Mualem dalam pernyataan resminya.

Senada dengan Mualem, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyatakan penerimaannya atas keputusan tersebut. Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Aceh.

“Aceh adalah provinsi tetangga kita, bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penting bagi kita untuk menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang memecah belah,” tegas Bobby.

Dengan adanya keputusan Presiden Prabowo ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima dengan lapang dada. Fokus pembangunan di kedua provinsi kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan terkait sengketa wilayah, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Rekening Merah di Info GTK 2026? Guru TPG Wajib Cek Ini

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Wamensos Dukung Tujuh Usulan Pahlawan Minangkabau
Idulfitri 2026 Diperkirakan 20 Maret, Ini Penjelasannya

Nasioanal

Perkiraan Idulfitri 2026, Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Game

Wako Ahmadi Lantik Direktur Perumda Tirta Khayangan
gaji ke 13 2026, gaji pns, gaji pppk, asn 2026, menkeu terbaru, kabar pns, kebijakan pemerintah, berita pns, isu gaji 13, pencairan gaji pns, keuangan negara, efisiensi anggaran

Nasioanal

Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Ini Pernyataan Purbaya
Wali Kota Alfin Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Pisah Sambut Kejati Jambi

Daerah

Pj. Bupati Asraf Terima Gelar Sko Depati Puncak Negeri, Kenduri Sko Tigo Luhah Desa Air Bersih, Air Hangat Barat,

Daerah

SK CPNS Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Akan Diserahkan Besok

Batang Hari

Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB