BERITA TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo bersama jajaran Polsek Tebo Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, ditangkap saat sedang berada di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,45 gram bruto
- Plastik klip transparan
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengintaian guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Penangkapan pengedar narkoba ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam mendukung program nasional perang melawan narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.








