Kerinci, Aksarabrita.com – Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Operasi berlangsung sejak 4 hingga 7 Mei 2026. Polisi menangkap enam tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Kerinci mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah karena transaksi narkoba semakin marak di lingkungan mereka.
Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap beberapa jaringan dengan modus transaksi online dan sistem “tempel”.
Pengungkapan pertama terjadi pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Polisi menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30). Keduanya merupakan saudara kandung.
Petugas menangkap mereka saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram. Paket itu disembunyikan di bawah tutup botol minuman di pinggir jalan.
Polisi menyebut sabu tersebut dibeli secara online menggunakan metode “tempel”.
Pada 6 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka JE (43).
Dari lokasi, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kotak permen dan ditaruh di tumpukan pakaian.Kepada penyidik, JE mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
Masih pada hari yang sama, polisi kembali menangkap dua tersangka lain, yakni MA (27) dan ayahnya YR (46).
MA diduga menjadi kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT. Polisi menemukan sabu seberat 1,66 gram dan satu unit timbangan digital saat menggeledah rumah tersangka dan lokasi tempelan di wilayah Kumun.
Polisi juga menemukan fakta bahwa YR ikut membantu anaknya meletakkan paket sabu di sejumlah titik pesanan.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya.
Saat akan ditangkap, AR sempat membuang tas berisi narkoba ke atap rumah tetangga. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Polisi menyita sabu seberat 4,2 gram dan ganja seberat 1,4 gram dari tangan tersangka.
AR mengaku memesan narkoba itu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Padang berinisial FI. Nilai transaksi disebut mencapai Rp6,2 juta.
Polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, bong, kendaraan bermotor, dan sejumlah handphone dari seluruh pengungkapan kasus.
Para pelaku menggunakan transaksi online dengan pembayaran melalui transfer bank digital. Setelah pembayaran selesai, lokasi barang dikirim lewat foto dan titik GPS menggunakan sistem “tempel” atau “buang”.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi berharap wilayah Kerinci dan Sungai Penuh bisa terbebas dari peredaran narkotika. (Tim)







