Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:55 WIB

Terakhir Hari Ini, BKN Hentikan Usulan PPPK Paruh Waktu

Terakhir Hari Ini, BKN Hentikan Usulan PPPK Paruh Waktu

Terakhir Hari Ini, BKN Hentikan Usulan PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh instansi pemerintah dan tenaga honorer. Batas akhir pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal satu hari lagi, karena sistem akan ditutup secara permanen Hari Ini Sabtu, (20/12/2025).

Melalui pengumuman resminya, BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu wajib diselesaikan sebelum sistem ditutup. Instansi harus menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, hingga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

BKN memastikan tidak memberikan perpanjangan waktu. Sistem Administrasi Kepegawaian (SAPK) akan tertutup otomatis setelah tenggat berakhir. Setiap usulan yang masuk setelah 20 Desember 2025 tidak akan diproses, tanpa pengecualian.

Selain penginputan data di sistem, BKN juga meminta instansi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi peserta yang telah memenuhi syarat. Tanpa SK dan SPMT, status PPPK Paruh Waktu tidak sah secara administratif, meskipun seluruh data telah terinput di sistem.

Baca Juga :  Skor Ketat 3-2, Tim Putri Indonesia Pastikan Tiket Semifinal BATC 2026

BKN menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab penuh instansi. Keterlambatan penerbitan SK dan SPMT berpotensi menggugurkan proses pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu.

Penutupan sistem ini menjadi penentu masa depan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai regulasi pemerintah. Setelah sistem resmi ditutup, instansi tidak lagi memiliki akses untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

BKN mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah tidak menunda proses administrasi. Sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal agar hak tenaga honorer tidak hilang akibat kelalaian administratif.

Sebagai penguat kebijakan tersebut, BKN juga merilis infografis resmi terkait perubahan dan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam infografis itu, BKN menegaskan bahwa pengisian DRH dan usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan hingga 20 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem akan ditutup secara otomatis dan tidak menerima pengajuan susulan.

Baca Juga :  Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan Islam dan Dampak bagi Kesehatan

Selain itu, BKN mengingatkan instansi yang telah menerima persetujuan teknis penetapan NI PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan SK Pengangkatan dan SPMT, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) paling lambat 1 Desember 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17041/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Perubahan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

BKN kembali menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir bagi instansi dan tenaga honorer untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Besok menjadi hari penentuan akhir status PPPK Paruh Waktu.

Share :

Baca Juga

UMKM Tanjab Barat Digenjot, Target Tembus Pasar Nasional

Daerah

UMKM Tanjab Barat Digenjot, Target Tembus Pasar Nasional
Nasib PPPK Paruh Waktu R2–R3 Sungai Penuh Mulai Jelas Usai Koordinasi

Game

Nasib PPPK Paruh Waktu R2–R3 Sungai Penuh Temui Titik Terang

Game

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pameran Bonsai Nasional, Dorong Ekonomi Kreatif
Pendekatan Humanis Polda Jambi terhadap anak dan istri korban

Daerah

Tragis! Ayah di Jambi Tewas Ditusuk 18 Kali di Depan Balita

Daerah

Pj Bupati Asraf  Dampingi Gubernur Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Serahkan Bantuan CSR

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan IPIM Kota Sungai Penuh

Daerah

Bunda PAUD Tebo Bina Suku Anak Dalam di Desa Semabu

Daerah

Ketua DPRD Lendra, Mengikuti Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kerja Presiden