Home / Nasioanal

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:23 WIB

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru (Foto Kemendikdasmen)

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru (Foto Kemendikdasmen)

Aksarabrita.com// Pemerintah menetapkan prosedur baru bagi masyarakat yang kehilangan atau merusak ijazah akibat bencana melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini memberi jalur cepat dan tertib agar masyarakat dapat memproses dokumen pendidikan langsung di satuan pendidikan.

Berita bahagia ini disampaikan oleh kemendikdasmen di laman resminya. Masyarakat dapat memulai proses dengan melapor kehilangan, menghubungi sekolah, dan meminta penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berlaku untuk seluruh keperluan administrasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak setiap warga atas dokumen pendidikan, meski dalam kondisi darurat.

Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat layanan dokumen pendidikan sebagai bagian dari pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Kedua pihak berkolaborasi agar masyarakat terdampak dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi pendidikan secara aman, mudah, dan terjangkau. (Fh)

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiayaan

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mutasi Polri: 6 Brigjen Pol Dipromosikan Kapolri
4 Anggota KKB Tewas, Senjata Pratu Anggi Direbut Kembali

Nasioanal

4 Anggota KKB Tewas, Senjata Pratu Anggi Direbut Kembali
Bupati Sarolangun Laksanakan Shalat Jenazah H. A. Bakri HM di Jambi

Daerah

Duka Jambi, Bupati Sarolangun Shalat Jenazah H. A. Bakri HM

Daerah

Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia
Gambar ilustrasi Pildun2022

Kesehatan & Olahraga

Cek, 28 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh Tamiang

Nasioanal

Presiden Kembali Tinjau Banjir Aceh
Cara daftar

Nasioanal

Cara Daftar Loker BUMN Kopdes dan KNMP, Simak Syaratnya
Dok. Tanjab Jabung Barat

Nasioanal

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya