Nasional, Aksarabrita.com // Banyak PPPK paruh waktu bertanya-tanya: apakah mereka tetap bisa mendapatkan pensiun jika diangkat di usia 55 tahun? Jawabannya jelas: ya, hak pensiun tetap dijamin sesuai UU ASN 2023.
Pemerintah menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang paruh waktu, berhak atas jaminan pensiun dan hari tua. Meski aturan teknis terkait iuran dan perhitungan pensiun masih menunggu penyelesaian melalui Peraturan Pemerintah, hak ini sama seperti PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu mengikuti batas usia pensiun yang sama dengan PPPK penuh waktu. Untuk jabatan umum atau non-manajerial, usia pensiun ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi mencapai 60 tahun. Artinya, pegawai yang diangkat pada usia 55 tahun tetap dapat bekerja hingga batas usia pensiun resmi dan berhak atas manfaat pensiun setelah berhenti bekerja.
UU ASN 2023 menegaskan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua. PPPK paruh waktu termasuk dalam cakupan ini, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16/2025 dan UU ASN 2023. Jadi, status paruh waktu tidak mengurangi hak pensiun pegawai.
- Masa Kerja Minimal: Untuk mendapatkan pensiun bulanan, minimal masa kerja biasanya 16 tahun. Jika belum tercapai, pembayaran dilakukan sekaligus dalam bentuk lump sum.
- Aturan Teknis: Besaran iuran, rumus perhitungan, dan mekanisme pensiun bulanan masih dalam proses melalui Peraturan Pemerintah.
PPPK paruh waktu yang diangkat di usia 55 tahun tetap memiliki kesempatan bekerja hingga batas usia pensiun resmi, misalnya 58 tahun. Setelah berhenti bekerja, mereka berhak atas manfaat pensiun sesuai masa kerja. Skema ini menjamin hak ASN tetap terlindungi dan memberikan kepastian finansial di hari tua. (Tim)







