Home / Daerah / Pemerintah

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat di 55 Tahun Bisa Dapat Pensiunan?

PPPK Usia 55 Tahun? Hak Pensiun Tetap Aman Sampai Batas Usia Resmi

PPPK Usia 55 Tahun? Hak Pensiun Tetap Aman Sampai Batas Usia Resmi

Nasional, Aksarabrita.com // Banyak PPPK paruh waktu bertanya-tanya: apakah mereka tetap bisa mendapatkan pensiun jika diangkat di usia 55 tahun? Jawabannya jelas: ya, hak pensiun tetap dijamin sesuai UU ASN 2023.

Pemerintah menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang paruh waktu, berhak atas jaminan pensiun dan hari tua. Meski aturan teknis terkait iuran dan perhitungan pensiun masih menunggu penyelesaian melalui Peraturan Pemerintah, hak ini sama seperti PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu mengikuti batas usia pensiun yang sama dengan PPPK penuh waktu. Untuk jabatan umum atau non-manajerial, usia pensiun ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi mencapai 60 tahun. Artinya, pegawai yang diangkat pada usia 55 tahun tetap dapat bekerja hingga batas usia pensiun resmi dan berhak atas manfaat pensiun setelah berhenti bekerja.

Baca Juga :  Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN di HP

UU ASN 2023 menegaskan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua. PPPK paruh waktu termasuk dalam cakupan ini, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16/2025 dan UU ASN 2023. Jadi, status paruh waktu tidak mengurangi hak pensiun pegawai.

  • Masa Kerja Minimal: Untuk mendapatkan pensiun bulanan, minimal masa kerja biasanya 16 tahun. Jika belum tercapai, pembayaran dilakukan sekaligus dalam bentuk lump sum.
  • Aturan Teknis: Besaran iuran, rumus perhitungan, dan mekanisme pensiun bulanan masih dalam proses melalui Peraturan Pemerintah.

PPPK paruh waktu yang diangkat di usia 55 tahun tetap memiliki kesempatan bekerja hingga batas usia pensiun resmi, misalnya 58 tahun. Setelah berhenti bekerja, mereka berhak atas manfaat pensiun sesuai masa kerja. Skema ini menjamin hak ASN tetap terlindungi dan memberikan kepastian finansial di hari tua. (Tim)

Baca Juga :  Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer Di Sungai Penuh

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh

Batang Hari

Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan
Pemkab Tanjab Barat Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Galang Dana untuk Bencana Sumatera
Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasioanal

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Daerah

Kembangkan BBI Kayu Aro, Bupati Monadi Dorong Kerinci Jadi Sentra Benih Kentang Nasional

Daerah

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Penanaman Padi Serentak Digelar di Kerinci dan Sungai Penuh

Daerah

Gebyar PAUD 2025 Meriah, Bupati Kerinci Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Daerah

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk di Kecamatan Kumun Debai