Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:29 WIB

Proyek PJU Kerinci Membengkak, Fakta Persidangan Terungkap

Proyek PJU Kerinci Membengkak Fakta Persidangan Terungkap

Proyek PJU Kerinci Membengkak Fakta Persidangan Terungkap

Kerinci, Aksarabrita.com // Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci di Pengadilan Negeri Jambi mengungkap fakta mengejutkan. Anggaran proyek yang awalnya hanya Rp476 juta melonjak tajam menjadi Rp3,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta tersebut dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/1/2026). Jaksa menduga sejumlah pihak secara sengaja merekayasa anggaran proyek.

Para saksi menjelaskan bahwa pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci menjadi titik awal lonjakan nilai proyek PJU. Dalam forum tersebut, para pihak mengubah nilai anggaran secara drastis hingga menembus miliaran rupiah.

Jaksa menilai proses pembahasan itu tidak berjalan normal dan menyimpang dari perencanaan awal.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Ahmad Samuil, menyampaikan keterangan penting di hadapan majelis hakim. Ia menyebut pimpinan DPRD Kerinci meminta proyek PJU masuk sebagai prioritas anggaran.

Samuil secara tegas menyatakan Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminuddin, meminta kenaikan anggaran proyek PJU hingga bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Saksikan Kejutan Final Bupati Cup Sore Ini

Edminuddin membantah pernyataan tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan. Ia mengaku tidak berada di Kerinci ketika pembahasan anggaran berlangsung.

“Saat itu saya berada di Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menelusuri dugaan penyimpangan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci. Jaksa menemukan hampir seluruh paket proyek PJU memiliki nilai yang sama, yakni Rp200 juta per titik.

Kesamaan nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa para pihak telah mengatur proyek sejak tahap perencanaan.

Dalam persidangan, jaksa menyebut nama Joni Efendi sebagai pengusul delapan ruas proyek PJU dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Namun, Joni Efendi tidak menjawab pertanyaan jaksa terkait pihak yang mengakses akun Pokir miliknya.

Asril Syam membantah pernah mengusulkan proyek PJU. Meski begitu, jaksa mencantumkan dalam surat dakwaan bahwa Asril Syam mengusulkan 50 titik proyek PJU.

Sementara itu, Boy Edwar dan Yuldi Herman mengakui mengajukan Pokir proyek PJU. Keduanya menolak tudingan menerima fee atau setoran 10 persen yang dikenal dengan istilah “Pi”.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dukung Kepengurusan Baru KONI Jambi, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi

Jaksa Yogi menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengubah hasil perencanaan konsultan secara sepihak. Ia menyebut PPK menyesuaikan perencanaan dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“PPK mengubah hasil perencanaan konsultan sehingga anggaran proyek PJU membengkak secara tidak wajar,” tegas Jaksa Yogi.

Proyek PJU Kerinci menyedot anggaran sebesar Rp5,9 miliar yang bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan. Auditor menghitung kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Nilai tersebut menunjukkan hampir separuh dana proyek menguap akibat dugaan korupsi.

Aparat penegak hukum menetapkan 10 orang sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta, yakni Heri Cipta (mantan Kepala Dinas Perhubungan), Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di Kabupaten Kerinci. Oknum pejabat dan legislator diduga menyalahgunakan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat. (Tim)

Share :

Baca Juga

Delapan Kursi Strategis Bergeser, Murison Resmikan Susunan Baru Eselon II

Daerah

Delapan Kursi Strategis Bergeser, H. Murison Lantik Eselon II
Ketua TP-PKK Sungai Penuh Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu

Daerah

Sri Kartini Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu
Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok

Daerah

Diperintah Pj. Bupati Asraf, PUPR Kerinci GERCEP Atasi Longsor Jalan di Siulak Deras
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Batang Hari

Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Penegasan Pemerintah

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya

Daerah

Wabup Buka MTQ ke-40 Desa Muaro Panco Barat dan Timur
Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Palembang

Daerah

Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel