Home / Pemerintah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Rakyat Jambi Marah, Pagar Kantor Gubernur Jebol

Rakyat Jambi Marah, Pagar Kantor Gubernur Jebol

Rakyat Jambi Marah, Pagar Kantor Gubernur Jebol

JAMBI, Aksarabrita.com – Massa Aliansi Rakyat Jambi Marah menggeruduk Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) siang. Mereka mendesak pemerintah segera menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Provinsi Jambi.

Massa menuntut Gubernur Jambi, Al Haris, bertanggung jawab atas penanganan karhutla. Mereka menilai pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap bagi masyarakat.

Selain itu, massa menyoroti anggaran Rp30 miliar yang disebut berasal dari pemerintah pusat untuk penanganan karhutla di Provinsi Jambi.

Mereka mendesak pemerintah membuka informasi penggunaan anggaran tersebut secara transparan. Massa ingin mengetahui alokasi dana dan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi karhutla.

Baca Juga :  iPhone 17 Pro dan Galaxy S26 Ultra, Mana yang Paling Unggul?

Melalui aksi tersebut, Aliansi Rakyat Jambi Marah mendorong pemerintah daerah bertindak lebih serius. Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan penggunaan anggaran agar masyarakat dapat mengawasi penanganan karhutla di Provinsi Jambi. (**)

Share :

Baca Juga

Kadis Kesehatan Sidak Farmasi di Puskesmas Tanah Kampung

Daerah

Kadis Kesehatan Sidak Farmasi di Puskesmas Tanah Kampung
Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Nasioanal

Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Daerah

Akses Pendidikan untuk Semua, Kerinci Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 
Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang

Daerah

Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang
Wawako Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi

Daerah

Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Jambi
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026
Gaji ke-13 ASN dipastikan cair Juni 2026.

Nasioanal

Gaji ke-13 ASN Menyusul! Ini Penjelasan Tegas Airlangga
Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasioanal

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang